Protes Warga Akibat Kenaikan Pajak di Pati, Jombang, hingga Banyuwangi

Posted on

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah menjadi sorotan tajam di berbagai wilayah Indonesia. Gejolak ini pertama kali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah Bupati Sudewo memicu kontroversi dengan menaikkan tarif pajak hingga 250 persen, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan. Insiden di Pati ini lantas membuka kotak pandora, mengungkap kegaduhan serupa di beberapa daerah lain.

Selain Pati, kota dan kabupaten lain seperti Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Banyuwangi turut mengalami polemik kenaikan tarif PBB-P2. Persentase kenaikan yang dilaporkan bervariasi secara drastis, mulai dari angka ratusan persen, bahkan ada yang disebut-sebut mencapai seribu persen, memicu keresahan di kalangan masyarakat.

1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya menetapkan kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan, mencapai 250 persen untuk sebagian objek pajak, dan 50 persen untuk yang lain. Meskipun kenaikan ini masih berada dalam batas maksimal yang diizinkan oleh regulasi, penolakan keras datang dari warga. Mereka merasa terbebani dan menganggap kebijakan tersebut tidak adil.

Kemarahan warga semakin memuncak setelah pernyataan Bupati Pati Sudewo yang dinilai menyakiti hati masyarakat, yang mempersilakan demonstrasi hingga ribuan orang sekalipun. Sebagai bentuk protes unik, warga melancarkan aksi donasi air mineral kemasan dos yang memenuhi trotoar depan pendopo Kabupaten Pati, bahkan hingga ke Alun-alun. Meski Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut, ribuan warga Pati tetap menuntut pengunduran dirinya.

Aksi demonstrasi memuncak dalam kericuhan saat Sudewo, politikus Partai Gerindra, menemui pendemo dengan menggunakan kendaraan taktis. Dari pintu kap atas mobil, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Namun, massa merespons dengan melempari dirinya menggunakan sepatu dan botol air mineral. Akibat insiden ini, sedikitnya 40 orang dilarikan ke rumah sakit. Sebagian besar korban mengalami luka lebam, kepala bocor, kulit robek, dan sesak napas akibat gas air mata yang dilepaskan untuk meredakan situasi yang sudah kacau.

2. Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Di Kabupaten Jombang, kenaikan PBB-P2 mencapai angka fantastis 1.202 persen, memantik perhatian serius dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Emil menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan ini sebenarnya merupakan keputusan yang diambil oleh bupati sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Jombang Warsubi saat ini membutuhkan waktu untuk mendalami detail-detail keputusan tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, lanjut Emil, telah berjanji untuk mengevaluasi penilaian objek pajak dan siap bersikap transparan melayani masyarakat yang ingin menanyakan keabsahan serta kepantasan nilai pajak mereka. “Ini harus dilayani sebaik-baiknya dan sebisa mungkin jangan memberatkan masyarakat,” tegas politikus Partai Demokrat itu, menekankan pentingnya pelayanan publik yang berpihak pada rakyat.

Emil Dardak secara langsung memantau kasus warga yang PBB-nya melonjak dari semula Rp290 ribu menjadi jutaan rupiah. Ia pun meminta Pemkab Jombang untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, memastikan kesesuaian nilai objek pajak dengan kondisi aktual. “Misalnya mungkin tanahnya ada yang posisinya di jalan depan atau masuk ke dalam, ini harus direview,” sarannya. Emil juga berpesan agar Pemkab Jombang terbuka untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang merasa keberatan. Kasus di Jombang ini, menurutnya, akan menjadi dasar komunikasi bagi daerah-daerah lain di Jawa Timur untuk menangani permasalahan serupa.

3. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan klarifikasi terkait maraknya diskusi di media sosial mengenai rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2). Penjabat Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dengan tegas menyatakan bahwa berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan tarif PBB adalah keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Guntur, menegaskan posisi resmi pemerintah daerah. Ia melanjutkan, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya menaikkan tarif PBB-P2. Guntur juga membantah diskursus yang berkembang di media sosial yang menyebutkan adanya rencana kenaikan tarif PBB-P2 hingga tiga kali lipat atau 200 persen sebagai informasi yang tidak benar. “Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi Samsudin menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada pembahasan yang dilakukan pemerintah terkait rencana kenaikan tarif PBB-P2. Namun, ia mengakui adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada tarifnya, melainkan pada metode perhitungannya.

Andi Adam Faturahman, Hanaa Septiana, Jamal Abdun Nashr, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sebab Warga Menuntut Bupati Pati Mundur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *