Hampir dua tahun sudah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) aktif mengimplementasikan kebijakan revolusioner di sektor pertanahan: perubahan format sertifikat tanah elektronik dari dokumen cetak ke digital. Inisiatif krusial ini diresmikan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, menandai era baru administrasi pertanahan yang lebih modern dan efisien.
Beleid tersebut menetapkan bahwa sertifikat tanah elektronik kini menjadi bukti sah kepemilikan beragam jenis hak, mulai dari hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Seluruh data fisik dan yuridis terkait kepemilikan ini terintegrasi dalam sistem buku tanah elektronik. Pemegang hak dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah melalui akun pertanahan yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI, paspor bagi WNA, atau akta pendirian untuk badan hukum.
Meski mengusung konsep digital, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Pemegang hak memiliki opsi untuk memperoleh salinan resmi berbentuk cetak. Salinan ini dicetak pada kertas khusus yang dilengkapi kode QR unik dan dapat diberikan kepada pemilik tanah yang belum familiar dengan teknologi, tidak memiliki akses digital, atau mereka yang secara khusus mengajukan permintaan.
Format Baru Sertifikat
Secara visual, lampiran aturan tersebut merinci desain sertifikat tanah elektronik yang seragam dan modern. Dokumen ini menampilkan lambang Garuda di bagian tengah, diikuti identitas resmi Kementerian ATR/BPN. Informasi esensial yang tercantum meliputi jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data lengkap pemegang hak, rincian lokasi tanah yang presisi, batasan dan kewajiban terkait, catatan pendaftaran, serta dilengkapi dengan kode QR untuk verifikasi.
Desain sertifikat kini distandardisasi dalam satu warna dan format satu lembar, diperkuat dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Aspek inovatif lainnya adalah informasi lokasi bidang tanah yang terintegrasi langsung dengan peta digital berbasis Open Street Map. Selain itu, catatan perubahan status kepemilikan akan diperbarui secara berkala dan otomatis, memastikan informasi yang selalu akurat dan terkini.
Mengurangi Risiko Sengketa dan Pemalsuan
Salah satu motivasi utama di balik transformasi ini adalah upaya menanggulangi kompleksitas masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di wilayah padat seperti Jabodetabek, yang seringkali diwarnai sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, optimis bahwa digitalisasi sertifikat tanah elektronik akan menjadi solusi jangka panjang yang efektif untuk mencegah sengketa dan secara signifikan mengurangi potensi pemalsuan. Beliau menekankan bahwa sertifikat fisik jauh lebih rentan terhadap manipulasi oleh mafia tanah, terutama di area perkotaan di mana riwayat kepemilikan tanah kerap tidak diketahui oleh pemiliknya.
Mengenai aspek keamanan data, Nusron Wahid meyakinkan publik bahwa sistem elektronik BPN telah dibekali dengan firewall dan proteksi berlapis untuk mengantisipasi serangan siber. ‘Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,’ tegasnya saat ditemui di Jakarta Barat pada Senin, 31 Maret 2025. Selain itu, keuntungan signifikan lainnya adalah ketahanan sertifikat digital terhadap bencana alam. ‘Misalnya kemarin waktu ada banjir, dengan adanya digital kan aman jadinya. Itu contohnya gitu, lho,’ tambahnya, menyoroti bahwa dokumen digital tidak akan rusak oleh banjir atau musibah serupa.
Dua Keunggulan Versi Hadi Tjahjanto
Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, yang berperan besar dalam penerbitan beleid ini pada tahun 2023, juga telah menggarisbawahi dua keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik. Pertama, minimisasi risiko kepemilikan. Sertifikat digital ini imun terhadap ancaman kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam. Kedua, kemampuan untuk secara efektif menutup ruang gerak mafia tanah. ‘Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah,’ jelas Hadi Tjahjanto dalam acara pemberian sertifikat tanah BPN pada 7 Desember 2023. Selain itu, digitalisasi ini juga menjanjikan efisiensi dalam pengelolaan data dan penghematan biaya.
Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Kemudahan akses bagi pemilik tanah semakin ditingkatkan melalui integrasi sertifikat tanah elektronik dengan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Melalui aplikasi ini, pemegang hak dapat memantau data sertifikat mereka secara real-time dan menerima notifikasi instan setiap kali terjadi perubahan status atau informasi. Dokumen digital ini juga dibekali dengan kode QR yang hanya dapat diakses melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dan diperkuat dengan tanda tangan elektronik, menambahkan lapisan keamanan berlapis untuk melindungi data kepemilikan.
Proses peralihan dari sertifikat fisik ke format elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terencana. Penting untuk diketahui bahwa masyarakat yang masih membutuhkan salinan cetak tetap dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan setempat, dengan proses verifikasi pemegang hak yang terhubung melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, menjamin kontinuitas layanan.
Target 50 Persen Tahun Ini
Ambisinya, program sertifikat tanah elektronik ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Untuk tahun ini saja, target pencapaian minimal adalah 50 persen dari total 124 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia. Fondasi kebijakan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, yang secara khusus mengatur transformasi digital dalam sistem pertanahan nasional.
Tembus 4 Juta Penerbitan
Kemajuan signifikan dalam implementasi sertifikat tanah elektronik telah tercatat. Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023, sebanyak 4.907.313 sertifikat elektronik telah berhasil diterbitkan di 486 kantor pertanahan hingga 30 Juni 2025.
Tren peningkatan penerbitan sertifikat tanah elektronik menunjukkan akselerasi yang signifikan. Data menunjukkan lonjakan, terutama dimulai Agustus 2024 dengan 439.938 sertifikat, dan mencapai puncaknya pada November 2024 dengan 763.216 sertifikat yang diterbitkan. Capaian besar juga terus berlanjut di tahun 2025, seperti yang terlihat pada Juni dengan 445.936 sertifikat, mengindikasikan adopsi yang semakin masif.
Percepatan implementasi ini tidak terlepas dari langkah strategis penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024. Kantor-kantor ini tersebar merata di seluruh provinsi, mencakup baik wilayah prioritas maupun non-prioritas, membentang dari Aceh hingga Papua Barat, memastikan pemerataan akses dan layanan di seluruh pelosok negeri.
Artikel ini disusun oleh Andika Dwi, Myesha Fatina Rachman, Pribadi Wicaksono, dan Dede Leni Mardianti.
Pilihan editor: Nusron Wahid Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat Soal Sertifikat Tanah Elektronik
Ringkasan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN aktif mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Sertifikat elektronik ini mencakup berbagai jenis hak atas tanah dan terintegrasi dengan sistem buku tanah elektronik, yang dapat diakses melalui akun pertanahan yang terhubung dengan NIK/Paspor/Akta Pendirian. Meskipun digital, salinan cetak resmi tetap tersedia dengan kode QR unik.
Digitalisasi sertifikat tanah bertujuan mengurangi sengketa dan pemalsuan, dengan sistem keamanan yang dilengkapi firewall dan proteksi berlapis. Integrasi dengan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ memudahkan pemantauan data sertifikat secara real-time. Pemerintah menargetkan minimal 50% dari total bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat elektronik pada tahun ini, dan hingga Juni 2025, lebih dari 4,9 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan.