Peraturan bea keluar emas sudah berlaku. Apa isinya?

Posted on

PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar resmi berlaku pada 23 Desember 2025. Regulasi ini sebelumnya telah ditetapkan pada 17 November dan diundangkan pada 9 Desember 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam aturan ini menjelaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” kata Purbaya dalam warkat lima halaman tersebut, seperti dikutip Tempo, Jumat, 26 Desember 2025.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pernah mengatakan pemerintah bisa menerima setoran Rp 1,5-2 triliun setiap tahun dari kebijakan ini.

Kementerian keuangan memaparkan ambang batas tarif ditetapkan antara 7,5-15 persen. Jika harga mineral acuan (KMA) emas berada antara US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, eksportir emas akan dikenakan bea keluar 7,5-12,5 persen. Untuk HMA di atas US$ 3.200 per troy ounce, tarif yang dikenakan 10-15 persen. Pungutan ini diterapkan untuk jenis komoditas emas seperti dore, granules, emas termasuk ingot atau cast bar, serta jenis minted bars.

Febrio menjelaskan selain untuk mengerek penerimaan negara dari sisi bea cukai, kebijakan ini bertujuan mendukung penghiliran. Karena itu, pemerintah hanya fokus pada pungutan di hulu industri. “Yang hilirnya, perhiasan kan enggak kena, karena memang kami ingin hilirisasi. Jadi yang kami kenakan adalah hulunya. Nanti makin banyak hulunya di Indonesia berarti ekspornya kan berkurang,” ujarnya sesuai rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, 17 November 2025.

Perhitungan bea keluar ini ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem) yang dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Penetapan bea keluar emas berlaku sebagai berikut.

Selain mendorong hilirisasi dan smelter, pemerintah juga mempertimbangkan ekosistem bullion bank yang sudah mulai terbangun. Kementerian Keuangan menerima laporan bahwa permintaan masyarakat terhadap emas sangat tinggi namun cukup sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan emas saat ini. Sedangkan Indonesia peringkat 4 cadangan emas di dunia. Sehingga perlu diciptakan lebih banyak likuiditas emas dalam negeri.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk atau Antam Wisnu Danadi mengatakan perusahaan tidak terdampak atas implementasi bea keluar komoditas emas. Wisnu mengatakan Antam tidak terdampak aturan ini karena tidak mengekspor emas.

“Seluruh produksi emas Antam ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik, penerapan kebijakan bea keluar tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan Antam,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 26 Januari 2025.

Di samping itu, Wisnu mengatakan Antam menghormati kebijakan pemerintah terkait penerapan bea keluar emas ini. Menurut dia, regulasi ini bagian dari penguatan hilirisasi dan optimalisasi nilai tambah mineral di dalam negeri.

Wisnu memastikan Antam tetap memantau implementasi kebijakan ini serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait. “Perseroan berkomitmen menjaga fundamental usaha tetap solid, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong penguatan rantai pasok emas nasional dan industri pengolahan dalam negeri,” kata dia.

Secara terperinci, berikut ini tarif bea keluar emas berdasarkan jenis komoditas.

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya sebesar 12,5 persen-15 persen.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore sebesar 10 persen-12,5 persen.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore sebesar 7,5 persen-10 persen.

4. Minted bars sebesar 7,5 persen-10 persen.

Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Banjir Sumatera Ganjal Target Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *