Sederat Alasan Buruh Tolak Kenaikan UMP Jakarta

Posted on

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dengan tegas nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta yang diumumkan hari ini, 24 Desember 2025. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kenaikan UMP Jakarta yang ditetapkan Rp 5.729.876, masih jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp 5.898.511.

“KSPI dan dukungan Partai Buruh bersama aliansi setiap pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75, sehingga upah minimumnya menjadi Rp 5,73 juta,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia membeberkan sejumlah alasan mengapa serikat buruh menolak angka upah minimum yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tersebut. Menurut Said Iqbal, kenaikan UMP 2026 selisihnya lebih rendah Rp 160 ribu dari yang direkomendasikan oleh KSPI.

Selain itu, ia menyayangkan penghitungan kenaikan UMP DKI yang masih lebih rendah dibanding dua kabupaten di Jawa Barat. “Alasan yang kedua, tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari upah minimum Bekasi dan Karawang. Dengan upah minimum menjadi Rp 5,73 juta rupiah maka lebih rendah dengan upah minimum Kabupaten Bekasi dan Kerawang yang sekarang menjadi Rp 5,9 juta,” ujarnya.

Adapun penghitungan UMP Jakarta menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam PP Pengupahan terbaru, rumus perhitungan kenaikan upah tahun depan adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Rentang koefisien alfa dari pusat untuk UMP 2026 berada di angka 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75.

Menurut Said Iqbal, semestinya Gubernur DKI menggunakan angka indeks tertinggi, yakni 0,9, sehingga jaraknya tak jauh lebih rendah dari kenaikan upah di dua kabupaten di Jawa Barat. “Memangnya biaya hidup di Jakarta lebih murah dari Bekasi dan Karawang?” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta patut diapresiasi sebagai upaya menjaga daya beli pekerja. Namun secara objektif masih belum memadai karena berada di bawah estimasi KHL. “Ini mengisyaratkan bahwa kebijakan UMP saat ini masih diposisikan sebagai batas minimum administratif, bukan sebagai instrumen pemenuhan standar hidup layak di wilayah dengan biaya hidup sangat tinggi seperti Jakarta,” ucapnya kepada Tempo, 24 Desember 2025.

Menurut Rizal, idealnya penetapan upah minimum di kota besar harus lebih sensitif terhadap struktur biaya hidup riil. Terutama perumahan, transportasi, dan pangan yang kenaikannya kerap melampaui inflasi umum.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Berapa Kerugian Pengusaha Akibat Pembatasan Angkutan Barang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *