Dedi Mulyadi tetapkan UMP Rp 2.317.601 dan UMSP Rp 2.339.995

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995.

“Kami sudah memutuskan mengenai Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral untuk provinsi,” kata Dedi Mulyadi di Gedung Negara Pakuan, Rabu, 24 Desember 2025.

Nilai upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Upah minimum tersebut mulai berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dedi Mulyadi mengatakan, dia juga sudah menandatangani Keputusan Gubernur yang menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ia mengaku langsung menetapkan nilai UMK dan UMSK yang direkomendasikan masing-masing kabupaten/kota.

“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota tersebut, yang ditetapkan untuk ketentuan sektor mengikuti peraturan pemerintah. “Hari ini sudah ditandatangani dan selanjutnya disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di seluruh provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Gubernur Jawa Barat itu mengatakan, nilai UMK dan UMSK yang ditetapkannya tersebut, dinilainya yang paling ideal. “Kalau dalam pandangan saya ideal. Tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa, tapi pemerintah berada di tengah,” kata dia.

Dedi Mulyadi mengatakan, dengan menetapkan UMK yang berasal dari usulan masing-masing kabupaten/kota lewat kepala daerahnya, disparitas upah di Jawa Barat masih tetap lebar. “Upah minimum yang di provinsi itu kan menaungi secara umum, kabupaten/kotanya kan sudah punya kesepakatannya masing-masing dan sudah punya penetapannya. Sudah otomatis pasti Kabupaten Bekasi adalah kabupaten yang paling juara dalam upah,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMSP ditandatangani pada 23 Desember 2025. Sementara Keputusan Gubernur mengenai UMK dan UMSK, diklaimnya masih disusun. Namun, ia menjanjikan akan terbit hari ini juga, Rabu, 24 Desember 2025. “Saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum,” kata dia di Gedung Negara Pakuan, Rabu, 24 Desember 2025.

Kim Fajar mengatakan, formula penghitungan upah minimum mengikuti formula Peraturan Pemerintah dengan menghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa. “Rumus perhitungan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu sama,” kata dia.

Kim Fajar mengatakan, untuk UMSK, hanya kabupaten/kota yang menyertakan rekomendasinya saja yang ditetapkan. Kata dia, hanya 19 kabupaten/kota yang mengirim rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. “Kalau tidak mengusulkan, ya tidak bisa kami tetapkan karena UMK dan UMSK itu ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi bupati/wali kota dan itu sifatnya tidak wajib. Yang wajib itu adalah UMP dan UMSP. Sehingga bagi kabupaten/kota yang mengajukan pun, itu arahan pak Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik sektor-sektornya,” kata dia.

Khusus Kota Depok yang mengirim tiga versi rekomendasi UMK dan UMSK, yakni versi buruh, versi pemerintah, dan versi pengusaha, yang dipilih untuk ditetapkan adalah rekomendasi dari pemerintah. “Yang diambil yang pemerintah, karena kalau (rekomendasi) SP (serikat pekerja) cenderung tinggi, Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah,” kata Kim Fajar.

Dia mengatakan, persentase kenaikan UMK tertinggi di Jawa Barat 7,93 persen. Sementara UMK Banjar yang sebelumnya paling rendah, kini berada di posisi dua terbawah. Posisi upah paling rendah ada di Kabupaten Pangandaran. Pada aturan upah minimum untuk tahun 2026 tidak lagi mengenal skema penangguhan upah. “Dalam aturan tidak ada skema penangguhan. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus penangguhan upah,” kata dia.

Pilihan Editor: Tentara Memimpin BUMN, Musim Gugur Profesionalisme Sipil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *