DJP Jateng II Sikat Wajib Pajak Nakal! 130 Rekening Diblokir

Posted on

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 130 rekening penunggak pajak. Tindakan ini dilakukan untuk menagih total tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp 71 miliar, sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa operasi pemblokiran serentak ini melibatkan sinergi dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang berasal dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah lingkup Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ini menunjukkan skala dan keseriusan upaya penagihan ini.

Proses pemblokiran rekening dilakukan dengan mengajukan permintaan kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan yang berlokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat pencairan piutang dan mengamankan penerimaan pajak di tahun anggaran 2025.

“Blokir serentak ini adalah tindakan legal DJP yang sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang, merupakan bagian krusial dari upaya penagihan aktif kami untuk meningkatkan kepatuhan pajak, terutama bagi wajib pajak yang abai melunasi utang pajaknya,” tegas Teguh kepada awak media di Solo, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Teguh lebih lanjut merinci bahwa pemblokiran tersebut dieksekusi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ia memastikan bahwa tindakan ini bukanlah langkah pertama, melainkan hasil dari serangkaian tahapan penagihan aktif yang telah ditempuh sebelumnya. Prosedur tersebut mencakup penyampaian Surat Teguran, kemudian Surat Paksa, hingga berbagai langkah persuasif yang telah dilakukan untuk mendorong wajib pajak agar melunasi kewajiban mereka.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran rekening didefinisikan sebagai tindakan pengamanan aset milik penanggung pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada perubahan pada jumlah atau nilai rekening tersebut, kecuali penambahan, sehingga aset dapat diamankan sebelum tindakan lebih lanjut.

DJP, menurut Teguh, telah berulang kali memberikan upaya persuasif dan edukasi. Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Akibatnya, pemblokiran rekening menjadi opsi terakhir yang harus diambil. Langkah ini dinilai esensial untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang enggan bekerja sama.

Sebagai instrumen awal sebelum penyitaan, DJP memiliki kewenangan penuh untuk meminta bank memblokir rekening nasabah. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 (yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000) tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara itu, tata cara rinci pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meskipun demikian, Teguh menambahkan bahwa penanggung pajak yang rekeningnya telah diblokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan apabila syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023 terpenuhi.

Teguh menyimpulkan bahwa penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan perwujudan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga menjadi dorongan kuat bagi wajib pajak lain untuk senantiasa lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, demi kontribusi yang optimal bagi negara.

Pilihan Editor: Apa Isi Buku Putih AI yang Dibuat Pemerintah

Ringkasan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan lebih dari Rp 71 miliar. Operasi serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dilakukan dengan mengajukan permintaan ke 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran rekening merupakan tindakan pengamanan aset yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 dan merupakan bagian dari serangkaian tahapan penagihan aktif. Wajib pajak yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan agar pemblokiran dibatalkan sebelum tahap penyitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *