Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi Minyakita, minyak goreng rakyat yang banyak dicari, telah memasuki tahap akhir harmonisasi. Implementasi aturan baru ini dijadwalkan mulai awal tahun 2026.
Menurut Budi Santoso, aturan yang mengatur tata kelola Minyakita ini diharapkan dapat disahkan pada pekan berikutnya. Selanjutnya, beleid tersebut akan berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk memberikan waktu yang cukup dalam penyesuaian sistem distribusi.
“Minggu depan, misalnya, harmonisasi. Jika sudah harmonisasi dan mendapatkan surat, langsung ditandatangani. Karena membutuhkan sistem, maka diberlakukan 30 hari setelahnya,” jelas Budi Santoso saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat, 28 November 2025, seperti dikutip dari Antara.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah mewajibkan produsen Minyakita untuk menyalurkan minimal 35 persen dari produksinya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, seperti Bulog dan ID FOOD. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita, memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah timur yang selama ini menghadapi masalah harga jual yang lebih tinggi.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan kita mengontrol distribusinya. Melalui BUMN pangan, kita akan lebih mudah memastikan harganya sesuai HET dan barangnya tersedia di mana saja,” imbuh Budi Santoso. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa revisi Permendag ini belum mengatur perubahan harga Minyakita.
Permendag yang akan datang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam perubahan Permendag 18/2024 tersebut, terdapat lima poin utama yang ditekankan. Pertama, pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, fokus distribusi Minyakita adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap pangan berkualitas dan terjangkau akan semakin terbuka. Ketiga, pemerintah akan mengoptimalkan atau mendukung beberapa program yang sudah berjalan, seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
Keempat, pemerintah akan memberikan insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Selama ini, pemberian insentif dinilai kurang efektif dalam meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Oleh sebab itu, insentif akan lebih diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Terakhir, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan pengenaan sanksi. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang dapat mengganggu ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita.
Pilihan Editor: Jika Pungutan Ekspor Minyak Sawit Mentah Naik 2,5 Persen
Ringkasan
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi Minyakita ditargetkan selesai harmonisasi dan disahkan dalam waktu dekat, dengan implementasi aturan baru dimulai awal tahun 2026. Aturan ini mewajibkan produsen Minyakita menyalurkan minimal 35% produksi melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD untuk memperketat pengawasan distribusi dan memastikan harga sesuai HET.
Permendag yang baru merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024, dengan fokus pada lima poin utama. Poin-poin tersebut meliputi distribusi melalui BUMN pangan, pemenuhan kebutuhan pasar rakyat, optimalisasi program pasar murah, insentif DMO yang lebih tepat sasaran, serta penguatan pengawasan dan sanksi untuk mencegah penyelewengan. Revisi ini belum mencakup perubahan harga Minyakita.



