Imbas Penundaan Pengumuman UMP terhadap Sektor Manufaktur

Posted on

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan ketidakpastian pengumuman besaran upah minimum provinsi atau UMP 2026 mengakibatkan pengusaha manufaktur memilih merelokasi pabrik. “Sekarang juga sudah berjalan, banyak sekali relokasi industri kita,” kata Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Menurut Sanny, umumnya relokasi dilakukan oleh perusahaan yang semula berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Sanny mengatakan Jawa Tengah adalah lokasi relokasi yang dipilih perusahaan.

Ia menyatakan tren pemindahan fasilitas produksi terus terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain relokasi pabrik di dalam negeri, dia mengatakan adapula perusahaan yang memilih pindah ke luar negeri.

Bahkan sejumlah perusahaan kembali melakukan relokasi dari satu negara ke negara lain. “Vietnam yang sekarang juga sebetulnya sudah jenuh. Namun sekarang mungkin lebih ke Kamboja, ke Bangladesh, ke Burma,” tutut dia.

Selain relokasi industri, Sanny khawatir pengunduran pengumuman UMP berpotensi memperkeruh iklim investasi di Indonesia.

Sanny mengatakan pemerintah kerap hanya fokus memancing investor asing ke dalam negeri. Namun setelahnya tidak memberikan kepastian berusaha bagi investor. Walhasil, investor bakal memilih negara lain untuk perluasan industri.

Kementerian Ketenagakerjaan masih mematangkan peraturan pemerintah (PP) mengenai upah minimum 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penghitungan upah minimum 2026 dalam rumusan draf PP tidak mengarah pada satu angka.

Yassierli menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023, upah minimum 2026 akan berupa kisaran (range). “Yang nanti kami berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing di wilayah atau daerah mereka,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap bisa memperkecil disparitas upah antarwilayah. Selain itu, penghitungan upah minimum juga akan memasukkan aspek kebutuhan hidup layak. Yassierli mengatakan kementerian telah membentuk tim untuk menghitung estimasi kebutuhan hidup layak.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, kisaran yang dimaksud dalam penghitungan upah minumum adalah indeks alpha.

alpha akan menjadi pengali pada pertumbuhan ekonomi provinsi atau kota sebelum dijumlahkan dengan angka inflasi. Berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, alpha ditetapkan sebesar 0,1-0,3.

Indah menegaskan bahwa formula penghitungan upah minimum masih sama seperti yang sebelumnya. Hanya saja, indeks alpha akan diperluas sehingga tidak lagi berkisar antara 0,1-0,3.

Dia mengatakan, variablel-variabel dalam rumus upah minimum masih sama, hanya saja ada sedikit penyesuaian pada indeks alpha sesui amanat MK. “Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL, kebutuhan hidup layak,” ujar Indah kepada wartawan di kantor Kemnaker usai konferensi pers.

Menurut Indah, upah minimum 2026 tetap akan berlaku pada 1 Januari tahun depan, kendati tidak jadi diumumkan pada esok hari, 21 November 2025. Dia memastikan bahwa penyusunan PP saat ini tinggal dimatangkan. Indah pun mengklaim bahwa Kemnaker sudah membahas PP tersebut dengan kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja, serta pengusaha.

Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Standar Hidup Jadi Basis UMP 2026. Berapa yang Layak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *