Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020. Terbaru, mantan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani turut diperiksa untuk mengungkap fakta lebih jauh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi berinisial SU. Identitas SU kemudian terungkap sebagai Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menkeu yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025) malam. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penanganan kasus yang tengah berjalan.
Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa BNDP, yang saat ini menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sayangnya, Anang belum bersedia membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait, Kejagung berupaya merangkai fakta-fakta yang lebih komprehensif.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD). Selain Ken, terdapat empat nama lain yang juga dicekal, yaitu Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua motor gede (Moge), serta berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pajak ini. Perkembangan kasus ini terus dipantau dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang.
Ringkasan
Kejaksaan Agung memeriksa Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan dan mantan Direktur Jenderal Pajak, terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.
Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, BNDP. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di beberapa lokasi.



