Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, mengabarkan perkembangan terbaru mengenai usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa kajian terkait usulan tersebut masih terus berlangsung.
“Lagi dikaji (usulan kenaikan gaji PNS),” ungkap Luky Alfirman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11).
Namun, ketika ditanya mengenai target waktu penyelesaian kajian tersebut, Luky mengaku belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, keputusan mengenai kenaikan gaji juga sangat bergantung pada arahan dari pimpinan.
“Belum tahu (kajian bisa selesai kapan). Kita harus menunggu arahan pimpinan juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan kenaikan gaji PNS tahun 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Purbaya menjelaskan, setelah surat tersebut diterima Kemenkeu, pihaknya akan melakukan penilaian dan *assessment* secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait gaji PNS untuk tahun depan.
“Nanti kita nilai dan kita *assess* ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (21/11).
Sebagai informasi tambahan, kenaikan gaji PNS terakhir kali ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2023, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku untuk PNS di tingkat pusat dan daerah, termasuk anggota TNI dan Polri.
Selain itu, kenaikan gaji juga diberikan kepada para pensiunan sebesar 12 persen. Jokowi berharap, kenaikan gaji ini dapat memacu peningkatan kinerja, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang berbasis pada kinerja dan produktivitas.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menyatakan belum dapat memastikan kapan kajian tersebut selesai, karena menunggu arahan pimpinan.
Menteri Keuangan telah menerima surat usulan kenaikan gaji PNS tahun 2026 dari Menpan RB dan akan melakukan penilaian menyeluruh. Kenaikan gaji PNS terakhir kali ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, dengan harapan meningkatkan kinerja dan pertumbuhan ekonomi.



