
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, secara tegas menyarankan agar cicilan pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih kepada bank-bank milik negara tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Nurdin, skema pembiayaan ini seharusnya sepenuhnya bersumber dari usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan Nurdin di gedung DPR pada Selasa, 18 November 2025, menekankan pentingnya kemandirian finansial.
Nurdin menjelaskan lebih lanjut bahwa pelunasan utang dapat diambil dari berbagai sumber pendapatan bisnis koperasi. Sebagai contoh, koperasi dapat memanfaatkan potensi penyaluran pupuk bersubsidi hingga hasil penjualan produk pangan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Politikus dari partai Golkar ini membandingkan pendekatan ini dengan model yang berhasil diterapkan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) pada era pemerintahan Orde Baru. Ia meyakini bahwa mekanisme pembayaran cicilan yang didasarkan pada hasil usaha akan menjadi pendorong utama bagi kemandirian dan keberlanjutan koperasi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memaparkan skema pembiayaan yang berbeda, di mana Rp 40 triliun dari total dana desa senilai Rp 60 triliun bakal dialokasikan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih setiap tahun. Angka signifikan ini berfungsi sebagai jaminan utang koperasi kepada bank pelat merah yang menjadi penyedia kredit. Bendahara negara itu bahkan telah meneken surat resmi terkait pinjaman bank negara untuk Koperasi Merah Putih yang dijamin oleh dana desa. “Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” kata Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan pada Jumat, 14 November 2025.
Pemerintah sendiri telah mempersiapkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 240 triliun untuk mendanai operasional sekitar 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk. Dengan alokasi dana desa pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun, Purbaya menegaskan, “Nanti tiap tahun kita nyicil Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan dari dana desa, itu masih ada sisanya sedikit dana desa.” Ini mengindikasikan komitmen jangka panjang pemerintah dalam mendukung program koperasi tersebut.
Komitmen ini diperkuat dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa dana untuk pelaksanaan pembangunan fisik ini juga akan dipinjam dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan nantinya akan dicicil menggunakan dana desa, menunjukkan pola pembiayaan yang konsisten.
Secara spesifik, poin keenam butir ketiga dalam Inpres 17 tersebut memerintahkan Menteri Keuangan untuk membantu likuiditas melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Tujuannya adalah sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor pinjaman selama 6 tahun. Keterlibatan langsung Menteri Keuangan dalam fasilitasi ini menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap proyek tersebut.
Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menolak pembiayaan cicilan Koperasi Merah Putih dibebankan pada APBN, menekankan pentingnya kemandirian finansial koperasi. Ia mengusulkan pelunasan utang dari pendapatan bisnis koperasi, seperti penyaluran pupuk bersubsidi dan penjualan produk ke Bulog, mencontohkan keberhasilan KUD di era Orde Baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan skema pembiayaan berbeda, mengalokasikan Rp 40 triliun dari dana desa untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih selama 6 tahun. Pemerintah telah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun, diperkuat dengan Inpres yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara membangun fisik Koperasi Desa Merah Putih dan menugaskan Menteri Keuangan untuk membantu likuiditas melalui bank Himbara dan BSI.



