BI Jelaskan Tahapan Redenominasi Rupiah, Perlu Waktu hingga 6 Tahun

Posted on

mellydia.co.id, JAKARTA — Wacana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan publik. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa proses penyederhanaan nilai mata uang ini bukanlah langkah instan, melainkan memerlukan serangkaian tahapan panjang yang diperkirakan memakan waktu hingga enam tahun.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, merinci setidaknya ada empat tahapan krusial dalam implementasi redenominasi Rupiah. Pertama, landasan hukum yang kuat mutlak diperlukan, yaitu melalui pengesahan Undang-Undang Redenominasi Rupiah yang khusus. Kedua, setelah kerangka hukum terbentuk, pemerintah dan BI harus menyiapkan regulasi ketat mengenai transparansi harga. Ini penting untuk mencegah kebingungan di tengah masyarakat saat transisi ke nilai nominal baru. Ketiga, BI akan fokus pada persiapan desain dan pencetakan uang baru. Keempat, tahapan paling vital adalah memastikan uang lama dan uang baru dapat beredar secara paralel di masyarakat.

“Keseluruhan proses ini diperkirakan memakan waktu kurang lebih 5 hingga 6 tahun, terhitung sejak undang-undang disahkan hingga implementasi tuntas,” ungkap Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD pada Senin (17/11/2025).

: Purbaya Benarkan RUU Redenominasi Masuk Prolegnas: Kewenangan Ada di BI

Perry Warjiyo juga menegaskan perbedaan mendasar antara redenominasi dengan sanering. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi daya beli, sementara sanering adalah pemotongan nilai mata uang. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. “Misalnya, kita membeli secangkir kopi. Dengan uang lama Rp25.000, atau dengan uang baru 25k, nilainya tetap sama untuk satu gelas kopi ini,” jelas Perry, menekankan bahwa transaksi akan tetap berjalan lancar meski ada perubahan nominal.

: : Kata Bos BI, Purbaya dan DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah

Meskipun demikian, pemimpin bank sentral yang telah menjabat dua periode ini menyatakan bahwa saat ini BI belum memprioritaskan pengerjaan redenominasi Rupiah. “Kami lebih fokus pada stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti yang saya sampaikan, tahapan redenominasi memang sangat panjang dan kompleks,” tegasnya.

: : 10 Negara dengan Redenominasi Mata Uang Terbesar, Ada yang Hapus 29 Nol!

Wacana Lama yang Terus Bergulir

Sebagai informasi, kebijakan redenominasi Rupiah bukanlah gagasan baru. Wacana ini telah dikaji sejak tahun 2010, namun selalu tertunda karena berbagai pertimbangan. Pada tahun 2023 lalu, BI juga sempat menyatakan bahwa implementasi redenominasi memerlukan momentum yang tepat dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Kementerian Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025. Rencananya, beleid penting ini ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Penyusunan RUU Redenominasi ini memiliki empat tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, mempertahankan nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Ia menambahkan bahwa realisasi kebijakan ini akan dijalankan sesuai kebutuhan dan waktu yang tepat oleh BI. “Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” ungkap Purbaya setelah mengisi acara Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Senin (10/11/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *