mellydia.co.id JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan rencana besar untuk mendivestasi mayoritas kepemilikan sahamnya di anak perusahaan, PT PP Infrastruktur (PPIN), kepada PT Varsha Zamindo Laksana (VZL) dan afiliasinya. Langkah strategis ini mencerminkan upaya perseroan untuk memperkuat fokus bisnis intinya di tengah dinamika pasar.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/11), PTPP berencana melepas 81% atau setara dengan 621.161 saham PPIN. Nilai transaksi yang disepakati untuk penjualan saham ini mencapai angka fantastis, Rp1,41 triliun, menunjukkan skala divestasi yang signifikan.
Divestasi ini merupakan bagian integral dari implementasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTPP periode 2025–2029, yang mengusung tema “Back to Core”. Melalui strategi ini, PTPP bertekad untuk kembali memperkuat dan memusatkan sumber daya pada lini bisnis utamanya, yaitu konstruksi gedung, infrastruktur, serta engineering, procurement & construction (EPC), yang selama ini menjadi kontributor lebih dari 80% pendapatan perseroan.
Manajemen PTPP menjelaskan bahwa penataan portofolio dan divestasi ini bertujuan ganda: meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki arus kas perusahaan. Langkah ini juga menjadi bagian krusial dalam mendukung program penyehatan keuangan perseroan secara menyeluruh, memastikan stabilitas jangka panjang.
Dana segar yang diperoleh dari divestasi saham PPIN ini, menurut manajemen PTPP, akan dialokasikan secara strategis. Fokus utamanya adalah untuk memperkuat operasional inti perusahaan serta mengakselerasi pengembangan proyek-proyek vital pada lini bisnis utamanya. Ini menegaskan komitmen PTPP terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor-sektor strategisnya.
Setelah transaksi divestasi rampung, kepemilikan PTPP di PPIN akan mengalami perubahan signifikan. Porsi kepemilikan PTPP akan menyusut drastis dari semula 99,15% menjadi 18,15%, seiring dengan masuknya VZL yang akan menguasai 81% saham PPIN.
Dari sudut pandang regulasi, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material. Hal ini lantaran nilai laba bersih PPIN mencapai 138,82% dari laba bersih PTPP per 30 Juni 2025, angka yang jauh melampaui ambang batas 20% yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020.
Konsekuensinya, PTPP diwajibkan untuk memenuhi serangkaian ketentuan transaksi material. Ini mencakup perolehan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta penunjukan penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran nilai transaksi. Lebih lanjut, Manajemen PTPP menegaskan bahwa divestasi saham ini juga memerlukan restu dari berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya agar dapat dieksekusi dengan lancar dan sesuai regulasi.



