
JAKARTA – Para investor dan pemilik logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam perlu memperhatikan pergerakan harga buyback emas yang terpantau stagnan pada hari ini, Minggu, 16 November 2025. Harga jual kembali emas Antam bertahan kokoh di level Rp2.209.000 per gram, sebuah angka penting bagi mereka yang berencana untuk mencairkan investasi emasnya.
Emas Antam yang diperdagangkan, khususnya yang dapat dijual kembali, dikenal memiliki sertifikasi prestisius dari LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas; ia merupakan jaminan pengakuan global terhadap kualitas dan kemurnian emas batangan ANTAM LM. Dengan demikian, harga jual kembali emas ini secara inheren mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia, dan yang menarik, harga buyback yang ditawarkan seragam untuk semua pecahan serta tahun produksi emas.
Secara esensial, buyback emas merujuk pada transaksi di mana seseorang menjual kembali emas yang dimilikinya, baik itu dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada entitas seperti Antam. Meskipun umumnya harga yang ditawarkan untuk buyback cenderung lebih rendah dibandingkan dengan harga jual saat ini, potensi keuntungan tetap ada. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih signifikan antara harga beli awal dengan harga buyback yang berlaku, menjadikan keputusan buyback sebagai bagian strategis dari pengelolaan investasi emas.
Penting bagi investor untuk memahami ketentuan perpajakan terkait buyback emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Melengkapi aspek legalitas, pemahaman mengenai identitas pelanggan menjadi krusial dalam setiap transaksi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini diresmikan fungsinya sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan yang melakukan transaksi buyback wajib memastikan bahwa data identitas mereka, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kelancaran proses transaksi.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas dan terperinci, berikut adalah simulasi buyback emas Antam yang dapat dilakukan pada hari ini, Minggu, 16 November 2025, di galeri resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.104.500 | – | – | 1.104.500 |
| 1 | 2.209.000 | – | – | 2.209.000 |
| 2 | 4.418.000 | – | – | 4.418.000 |
| 5 | 11.045.000 | – | – | 11.045.000 |
| 10 | 22.090.000 | 55.225 | 10.000 | 22.024.775 |
| 50 | 110.450.000 | 276.125 | 10.000 | 110.163.875 |
| 100 | 220.900.000 | 552.250 | 10.000 | 220.337.750 |
| 500 | 1.104.500.000 | 2.761.250 | 10.000 | 1.101.728.750 |
| 1.000 | 2.209.000.000 | 5.522.500 | 10.000 | 2.203.467.500 |



