
mellydia.co.id , DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meningkatkan persyaratan free float saham secara bertahap hingga mencapai 25%. Langkah awal penyesuaian regulasi ini akan segera menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5% menjadi 10%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pengaturan free float ini merupakan salah satu fokus utama regulator pasar modal pada tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan Inarno dalam forum Workshop Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlangsung di Bali, Sabtu (15/11/2025).
“Pendalaman pasar perlu kami tingkatkan. Perhatian kami pertama adalah peningkatan free float dan ini menjadi kajian kami yang sangat serius. Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam waktu dekat,” ujar Inarno, menyoroti urgensi kebijakan ini.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, emiten diwajibkan memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat untuk tetap terdaftar di BEI.
Inarno mengakui bahwa persyaratan free float di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara di kawasan regional. Oleh karena itu, peningkatan batas free float ini menjadi krusial, meskipun akan dilaksanakan secara bertahap. OJK dan BEI pun tengah berdiskusi intensif mengenai implementasi kebijakan ini.
“Target kami 25%, tetapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi, kami akan bertahap, mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%. Kemudian, kami upayakan saham IPO ke depan harus minimal 10%, lalu berikutnya 15%, dan akhirnya mengarah ke 25%,” jelasnya.
Selain peningkatan persentase, OJK juga tengah membahas penyesuaian basis perhitungan free float. Ke depan, persentase free float akan menggunakan kapitalisasi pasar sebagai dasar perhitungan, berbeda dari ekuitas yang berlaku selama ini.
Tidak hanya fokus pada free float, Inarno melanjutkan, perhatian kedua OJK pada tahun depan adalah penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan saham yang berpotensi menimbulkan manipulasi pasar. Ketiga, OJK akan memperkuat pendalaman pasar dengan berfokus pada perbaikan suplai dan demand serta infrastruktur pasar modal.
Namun, kenaikan batas free float ini bukan tanpa tantangan. Persyaratan free float di level 7,5% yang berlaku saat ini pun masih menjadi kendala bagi sejumlah emiten. Buktinya, BEI sebelumnya mengumumkan bahwa hingga 30 Oktober 2025, sebanyak 38 perusahaan tercatat telah disuspensi dari perdagangan karena belum memenuhi syarat free float saham.
Berdasarkan pengumuman di keterbukaan informasi tertanggal 31 Oktober 2025, ke-38 perusahaan tersebut dikenakan sanksi oleh BEI karena tidak memenuhi ketentuan pemenuhan saham free float sesuai Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A. “Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis BEI, dikutip Senin (3/11/2025).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



