Sritex Bangkit! Pemerintah Didesak Cari Investor Selamatkan Raksasa Tekstil

Posted on

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menuntut keras pemerintah agar segera bertindak proaktif dalam menggaet investor baru untuk merevitalisasi industri tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah. Desakan ini muncul pasca-kepailitan pabrik tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex), yang meninggalkan ribuan pekerja tanpa pekerjaan. “Kehadiran investor baru, didukung dengan insentif fiskal yang menarik, merupakan kunci untuk menghidupkan kembali pabrik-pabrik yang terbengkalai dan membuka kembali lapangan kerja bagi para mantan buruh Sritex,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Kamis, 13 November 2025.

Edy menegaskan bahwa pemerintah dan kurator tidak bisa hanya mengandalkan penjualan aset Sritex, meskipun dana hasil penjualan dapat digunakan untuk membayar hak-hak pekerja. Namun, visi yang lebih jauh harus diutamakan, yaitu menemukan investor baru yang mampu menyerap kembali tenaga kerja yang tersebar di wilayah tersebut, demi pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Edy mengusulkan serangkaian stimulus investasi strategis. Stimulus ini mencakup pembebasan pajak hingga lima tahun, kemudahan dalam impor bahan baku dan mesin-mesin produksi, serta jaminan penggunaan tenaga kerja lokal bagi para calon investor. Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan lingkungan investasi yang sangat menarik.

Menurut Edy, pendekatan ganda ini tidak hanya akan menyelesaikan permasalahan hak-hak pekerja yang terabaikan, tetapi juga secara signifikan memulihkan perekonomian daerah yang terpuruk akibat penutupan pabrik. “Pemerintah harus menunjukkan kehadirannya, tidak hanya dengan menyalurkan bantuan sesaat, tetapi juga dengan membuka kembali harapan dan menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan,” tegas politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Edy menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex. Selain itu, ia juga mendorong pembentukan tim lintas kementerian yang bertugas merumuskan strategi komprehensif untuk pemulihan industri tekstil nasional secara keseluruhan, memastikan ketahanan dan daya saing di masa depan.

Edy mengungkapkan bahwa hingga saat ini, lebih dari 10.000 karyawan Sritex di Sukoharjo telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tragedi ini terjadi setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025. Edy menambahkan, kurator baru membayarkan upah terakhir hingga Februari, sementara ribuan buruh yang menjadi korban PHK masih menanti pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang pembayarannya bergantung pada hasil penjualan aset perusahaan.

Oleh karena itu, Edy Wuryanto mendesak pemerintah dan kurator PT Sritex untuk segera menuntaskan pembayaran pesangon dan THR bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK massal sejak awal Maret 2025. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi para buruh yang telah mengabdi pada perusahaan.

Ringkasan

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk proaktif mencari investor baru untuk merevitalisasi industri tekstil di Sukoharjo pasca-kepailitan Sritex. Ia menekankan pentingnya insentif fiskal yang menarik untuk menghidupkan kembali pabrik terbengkalai dan membuka lapangan kerja bagi mantan buruh. Edy mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penjualan aset Sritex, tetapi harus berfokus pada pemulihan ekonomi daerah.

Edy mengusulkan stimulus investasi strategis seperti pembebasan pajak, kemudahan impor bahan baku, dan jaminan penggunaan tenaga kerja lokal. Ia berkomitmen mengawal penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex dan mendorong pembentukan tim lintas kementerian untuk pemulihan industri tekstil nasional. Lebih dari 10.000 karyawan Sritex menjadi korban PHK, dan mereka masih menanti pembayaran pesangon serta THR yang pembayarannya bergantung pada hasil penjualan aset perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *