Masih Dikaji, Kemenkeu Pastikan Popok hingga Tisu Basah Belum Kena Pungutan Cukai

Posted on

Wacana pengenaan cukai terhadap produk popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah terus menjadi perhatian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) menegaskan bahwa pembahasan terkait potensi cukai ini masih berada dalam tahap kajian ilmiah mendalam, belum pada implementasi kebijakan.

Menjelaskan lebih lanjut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa statusnya saat ini adalah policy review. Oleh karena itu, ia menekankan, “Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis kepada Bisnis pada Kamis (13/11/2025).

Kajian ilmiah ini, menurut Nirwala, merupakan langkah lanjutan dari program penanganan sampah laut yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2018. Selain itu, inisiatif ini juga menindaklanjuti masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2020 yang menghendaki perluasan pembahasan cukai plastik tidak hanya pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya. “Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC),” tambahnya, menggarisbawahi upaya komprehensif yang telah dilakukan.

Nirwala kemudian menjelaskan esensi dari cukai itu sendiri. Sebagai pajak objektif, cukai dikenakan pada barang-barang yang memenuhi kriteria tertentu, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya memerlukan pengawasan ketat, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemungutannya dianggap layak oleh negara demi keadilan dan keseimbangan. Kriteria-kriteria inilah yang menjadi dasar pertimbangan potensi pengenaan cukai popok dan produk terkait.

Dalam kerangka strategis yang lebih luas, dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029 turut mengungkapkan upaya penggalian potensi penerimaan negara. Ini dilakukan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai, termasuk pemetaan potensi PNBP. Salah satu implementasinya adalah penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) untuk diapers dan alat makan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah. Selain itu, ada juga usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit untuk diversifikasi sumber penerimaan.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa pemerintah bersama DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 belum mengasumsikan penerimaan dari cukai popok, alat makan dan minum sekali pakai, maupun tisu basah. Sebaliknya, produk yang telah masuk dalam asumsi penerimaan cukai untuk tahun depan adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, implementasi pengenaan cukai MBDK ini di lapangan masih menanti terbitnya peraturan pelaksana yang relevan.

Ringkasan

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana pengenaan cukai pada popok, alat makan sekali pakai, dan tisu basah masih dalam tahap kajian ilmiah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) belum menetapkan target penerimaan negara dari potensi cukai ini karena masih berstatus policy review.

Kajian ilmiah ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut dan masukan dari DPR terkait perluasan cukai plastik. Pemerintah bersama DPR dalam APBN 2026 belum mengasumsikan penerimaan dari cukai popok, alat makan sekali pakai, maupun tisu basah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *