Beda Airlangga, BI, Purbaya dan DPR soal Rencana Redenominasi Rupiah

Posted on

Bank Indonesia (BI) dan pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan target penyelesaian pada tahun 2026. RUU ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, menandai langkah awal menuju penyederhanaan mata uang nasional.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa proses redenominasi direncanakan secara cermat melalui koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan mengenai penyederhanaan digit mata uang Rupiah ini akan terus berjalan antara BI, pemerintah, dan DPR. Denny juga menggarisbawahi bahwa implementasi redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis mencakup aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. Selama proses ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Otoritas moneter meyakinkan masyarakat bahwa rencana redenominasi Rupiah tidak akan mengurangi daya beli maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa. Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengubah nilai riilnya. Denny menjelaskan bahwa langkah ini bersifat strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan memodernisasi sistem pembayaran nasional. Ia kembali menekankan bahwa pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap, dengan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis sebagai pertimbangan utama sebelum implementasi.

Airlangga Menepis
Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum membahas rencana perubahan harga atau redenominasi Rupiah ini. Rencana redenominasi terungkap dari pengusulan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029. Airlangga menyatakan bahwa pembahasan di tingkat Kemenko Perekonomian, yang mengoordinasikan kementerian teknis di bidang ekonomi, belum pernah dilakukan dan tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

Urusan Bank Indonesia
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi mata uang Rupiah sepenuhnya menjadi wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral. Purbaya, yang Renstra Kemenkeu-nya mencantumkan RUU Redenominasi Rupiah dengan target penyelesaian 2026, menjelaskan bahwa realisasi kebijakan ini akan dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral dan tidak akan direalisasikan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat. Ia secara tegas membantah kemungkinan implementasi redenominasi pada tahun 2026, menekankan bahwa keputusan final berada di tangan Bank Indonesia.

Masih Butuh Waktu
Dari pihak legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah masih berada dalam daftar panjang (long list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengindikasikan bahwa payung hukum ini tidak akan disahkan dalam waktu dekat karena belum masuk dalam Prolegnas Prioritas. Ia enggan berspekulasi mengenai dukungan parlemen terhadap upaya redenominasi ini, mengingat tahapannya masih sangat awal.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa jika pemerintah menargetkan RUU selesai pada 2027, maka pengusulan resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas biasanya baru akan dilakukan pada 2026. Martin menambahkan, secara teknis, pembahasan RUU ini baru akan relevan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027, mengingat long list Prolegnas disusun hingga 2029. Menurutnya, redenominasi memerlukan banyak syarat teknis, termasuk pertumbuhan ekonomi yang kuat, inflasi terkendali, dan pemerintah yang memiliki kredibilitas tinggi dalam kebijakan ekonomi. Martin menekankan pentingnya menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi Rupiah, mengingat prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak sebelum RUU dapat disahkan dalam rapat paripurna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *