Bank Indonesia (BI) telah memberikan kepastian mengenai rencana strategis pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nominal mata uang Rupiah atau redenominasi. Langkah penting ini akan mengubah pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1, sebuah inisiatif yang telah lama dinantikan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11) mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi secara resmi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029. RUU ini diusulkan oleh Bank Indonesia sebagai inisiatif pemerintah, menandakan keseriusan dalam mewujudkan perubahan fundamental ini.
Denny Prakoso menekankan bahwa proses redenominasi Rupiah akan direncanakan secara cermat dan matang. Pelaksanaannya akan melibatkan koordinasi yang erat antara seluruh pemangku kepentingan terkait, memastikan transisi yang mulus dan terukur.
Langkah redenominasi ini digarisbawahi sebagai upaya strategis untuk mencapai beberapa tujuan krusial. Di antaranya adalah peningkatan efisiensi transaksi, penguatan kredibilitas mata uang Rupiah di mata global, serta dukungan terhadap modernisasi sistem pembayaran nasional yang semakin berkembang.
Bank Indonesia secara lugas menjelaskan bahwa redenominasi Rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang, namun dengan jaminan penuh bahwa daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa tidak akan berkurang. Ini menjadi poin penting untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat.
Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus secara intens membahas tahapan pelaksanaan redenominasi ini. Meskipun demikian, BI memastikan bahwa implementasinya akan dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang. Faktor-faktor krusial seperti stabilitas politik, ekonomi, dan sosial akan menjadi penentu waktu yang tepat untuk eksekusi, di samping kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Denny lebih lanjut menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia selama seluruh proses redenominasi berlangsung. Hal ini menjadi jaminan bagi kepercayaan publik terhadap kebijakan moneter.
Rencana penyederhanaan nominal Rupiah ini sebelumnya juga telah disuarakan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri memiliki tugas untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Inisiatif ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut secara eksplisit mencantumkan “Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)” sebagai salah satu bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah.
Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ini didasari oleh harapan akan peningkatan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional yang lebih baik. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional, serta memelihara stabilitas nilai Rupiah yang pada gilirannya akan menjaga daya beli masyarakat. Lebih jauh, RUU ini diklaim mampu meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah global.
Ringkasan
Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa RUU Redenominasi, yang mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, telah masuk Prolegnas 2025-2029. Proses redenominasi Rupiah akan direncanakan secara matang dengan koordinasi seluruh pihak terkait, bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, kredibilitas Rupiah, dan modernisasi sistem pembayaran.
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan digit tanpa mengurangi daya beli, dengan implementasi mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses ini, sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan untuk menyusun RUU Redenominasi demi meningkatkan daya saing dan kredibilitas Rupiah.



