Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru,Sabtu 8 November 2025: Naik Rp 3 Ribu per Gram

Posted on

Para investor dan kolektor logam mulia patut mencermati pergerakan harga emas Antam hari ini. Pada hari Sabtu, 8 November 2025, emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam menunjukkan tren kenaikan, dengan harga satu gramnya mencapai Rp 2.299.000. Kenaikan ini melanjutkan momentum positif yang terjadi, seiring dengan dinamika pasar global dan domestik. Informasi harga ini didapatkan langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam, menjamin keakuratan data yang disajikan.

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada pecahan satu gram. Emas Antam ukuran terkecil, 0,5 gram, kini dipatok seharga Rp 1.199.500, setelah sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500 dari harga Rp 1.198.000. Sementara itu, bagi yang mencari pecahan lebih besar, emas batangan Antam 2 gram turut terkerek naik Rp 6.000, menjadi Rp 4.538.000 dari harga sebelumnya Rp 4.532.000. Pergerakan ini mengindikasikan penguatan nilai investasi pada logam mulia.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback emas Antam juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada Sabtu (8/11/2025) ini, harga jual kembali emas Antam ditetapkan sebesar Rp 2.164.000 per gram, sebuah kenaikan sebesar Rp 3.000. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas bagi para pemiliknya.

Bagi calon pembeli yang tertarik dengan investasi emas Antam, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang berlaku lebih rendah, yakni 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

Selain pembelian, ketentuan PPh 22 juga berlaku untuk transaksi buyback emas. Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nilainya melebihi Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Bagi pemilik NPWP, tarif pajaknya adalah 1,5 persen, sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarifnya akan lebih tinggi, yaitu 3 persen. Pemahaman mengenai regulasi pajak ini krusial untuk mengoptimalkan keuntungan dari investasi logam mulia Antam.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu (8/11/2025), untuk berbagai pecahan yang tersedia:

Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp 1.199.500

Harga Emas Antam hari ini 1 gram: Rp 2.299.000

Harga Emas Antam hari ini 2 gram: Rp 4.538.000

Harga Emas Antam hari ini 3 gram: Rp 6.782.000

Harga Emas Antam hari ini 5 gram: Rp 11.270.000

Harga Emas Antam hari ini 10 gram: Rp 22.485.000

Harga Emas Antam hari ini 25 gram: Rp 56.087.000

Harga Emas Antam hari ini 50 gram: Rp 112.095.000

Harga Emas Antam hari ini 100 gram: Rp 224.112.000

Harga Emas Antam hari ini 250 gram: Rp 560.015.000

Harga Emas Antam hari ini 500 gram: Rp 1.119.820.000

Harga Emas Antam hari ini 1000 gram: Rp 2.239.600.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *