Wacana Pungutan Cukai: Popok hingga Tisu Basah dalam PMK Baru

Posted on

KEMENTERIAN Keuangan sedang intensif mengkaji potensi penerapan cukai pada produk esensial rumah tangga seperti diapers (popok) dan tisu basah. Inisiatif strategis ini tertuang jelas dalam dokumen resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

PMK yang krusial ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada tanggal 3 November 2025. Langkah ini merupakan bagian fundamental dari upaya pemerintah untuk optimalisasi penerimaan negara. Dikutip dari dokumen PMK pada Jumat, 7 November 2025, dijelaskan bahwa “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.”

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga tengah merencanakan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit. Wacana mengenai cukai diapers sendiri bukanlah hal baru. Sebuah dokumen dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pada Agustus 2021 telah secara eksplisit mengulas kajian mendalam mengenai potensi ini.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa ide penerapan cukai pada produk berbahan plastik berawal dari persetujuan Komisi XI DPR kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai. Pemerintah kemudian diminta untuk menyusun peta jalan perluasan tersebut. Popok sekali pakai menjadi salah satu kandidat utama karena sifatnya sebagai produk plastik yang limbahnya sangat mencemari lingkungan. Hal ini disebabkan oleh bahan penyusunnya yang kompleks, meliputi sintetik pulp, polychlorine dibenzodioxins, gel super absorbing polyacrylic acid, serta plastik.

Potensi penerimaan negara dari penerapan cukai diapers diestimasi mencapai angka signifikan Rp 1,32 triliun, berdasarkan proyeksi penjualan popok dan populasi bayi pada saat kajian dilakukan. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang bersifat pajak objektif. Pungutan ini dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pilihan Editor: Downtrading: Penyebab Penerimaan Cukai Rokok Merosot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *