Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengumumkan rencana krusial untuk menertibkan pasar tembakau di Indonesia. Langkah strategisnya adalah menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini bukan semata penertiban internal, melainkan juga sebagai benteng kokoh untuk membendung gelombang masuknya rokok ilegal dari luar negeri yang merugikan negara dan industri.
Purbaya menegaskan, “Kita rapikan pasarnya. Tutup pasar kita dari barang-barang ilegal.” Ia menambahkan bahwa pendekatan yang diusung pemerintah adalah mengajak produsen rokok ilegal dalam negeri untuk beralih ke jalur legal, yakni dengan bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) melalui pengenaan tarif tertentu. Mekanisme tarif cukai khusus ini tengah digodok dan diharapkan dapat mulai berjalan paling lambat pada Desember mendatang, menandai komitmen pemerintah untuk mewujudkan pasar yang lebih teratur dan adil.
Penerapan kebijakan ini bukan tanpa alasan kuat. Purbaya menjelaskan, peredaran rokok ilegal yang berasal dari negara-negara seperti Cina dan Vietnam secara nyata telah “mematikan” produksi rokok legal dalam negeri. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan sebelumnya yang menaikkan tarif cukai secara drastis, dengan dalih mengurangi kebiasaan merokok. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat tetap mengonsumsi rokok, hanya saja mereka beralih ke produk-produk ilegal yang lebih murah, sehingga tujuan kesehatan tidak tercapai dan industri legal terpuruk.
Dampak yang ditimbulkan sungguh merugikan: aspek kesehatan masyarakat tetap tidak terjaga akibat konsumsi rokok ilegal asing yang masif, sementara negara dan industri legal menanggung kerugian besar. “Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi,” tegas Purbaya, menyiratkan urgensi perubahan strategi.
Seiring dengan upaya legalisasi, Purbaya juga menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang masih bersikeras beroperasi di “area gelap.” Ia memastikan, “Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan peredaran rokok ilegal, sekaligus membuka jalan bagi pelaku usaha kecil untuk beroperasi secara legal, demi menciptakan persaingan pasar rokok yang lebih sehat dan adil.
“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” jelas Purbaya. Ia menambahkan, pemerintah siap memberikan bantuan permodalan bagi produsen yang membutuhkan, sebagai bagian dari upaya integrasi mereka ke dalam sistem legal. Namun, jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, Bea Cukai akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Setelah fase berbenah ini, pengawasan dan penindakan akan diperketat, memastikan terciptanya persaingan yang adil di industri tembakau. Kementerian Keuangan juga secara aktif mengkaji mekanisme terbaik agar perusahaan-perusahaan kecil dapat tetap eksis tanpa merusak ekosistem pasar secara tidak proporsional.
Tujuan akhir dari serangkaian kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan diawasi. Fasilitas seperti Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus akan diperkuat untuk memfasilitasi peralihan pelaku usaha ilegal ke ranah legal. Dengan demikian, semua kegiatan usaha akan terdaftar, diawasi, dan berkontribusi positif bagi perekonomian negara, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri sebagai upaya menertibkan pasar tembakau dan membendung masuknya rokok ilegal dari luar negeri. Pemerintah mengajak produsen rokok ilegal untuk bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) melalui pengenaan tarif tertentu, yang diharapkan mulai berjalan paling lambat Desember.
Kebijakan ini diambil karena peredaran rokok ilegal, terutama dari Cina dan Vietnam, merugikan industri rokok legal dalam negeri. Pemerintah akan memberikan bantuan permodalan bagi produsen yang mau beralih ke jalur legal, namun akan menindak tegas yang masih beroperasi secara ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan diawasi, serta melindungi kesehatan masyarakat dari rokok ilegal.

							

