Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya potensi besar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah. Kebijakan ini dipercaya mampu menjadi katalis kuat dalam mendongkrak pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan oleh perbankan.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa peningkatan kredit perumahan harus senantiasa ditopang oleh faktor-faktor lain yang esensial, terutama yang berkaitan dengan peningkatan daya beli masyarakat dan kapasitas mereka dalam melunasi angsuran. Pernyataan ini disampaikan Dian di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025, seiring dengan pengumuman pemerintah mengenai perpanjangan PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
Menurut Dian, sinergi berbagai program pemerintah, khususnya kebijakan yang memperkuat daya beli masyarakat dan merangsang geliat sektor ekonomi, seperti sektor properti, akan menjadi motor penggerak bagi perbankan. Kombinasi kebijakan ini diharapkan mampu mendorong ekspansi kredit dan meningkatkan fungsi intermediasi, termasuk dalam akselerasi KPR. Dalam konteks ini, OJK secara aktif mendorong perbankan untuk mengoptimalkan perannya sebagai agen pembangunan, memanfaatkan dukungan dan bauran kebijakan pemerintah, namun tetap dengan cermat mempertimbangkan risk appetite dan prinsip prudential banking.
Dian menegaskan pula pentingnya bagi perbankan untuk senantiasa menjaga kondisi likuiditas yang kuat, terutama yang bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Lebih dari itu, perbankan dituntut untuk memahami dan menerapkan manajemen risiko yang ketat dalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini didasari oleh tanggung jawab moral bank dalam menyalurkan dana tersebut ke kegiatan produktif, seperti pemberian kredit atau pembiayaan, termasuk KPR, demi kemaslahatan ekonomi.
Dalam upaya mendukung pemerataan akses hunian, OJK menyambut antusias program Kredit Usaha Rakyat (KUR Perumahan) atau Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku UMKM sektor perumahan. OJK melihat potensi pasar KUR perumahan ini sangat besar, yang tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan pencapaian kredit, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap tercapainya Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
Prospek kredit kepada sektor perumahan secara keseluruhan tetap menjanjikan. Dian Ediana Rae mengonfirmasi bahwa perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) akan tetap positif di masa mendatang. Data OJK terkini juga memperkuat optimisme ini; per Agustus 2025, kredit yang disalurkan perbankan untuk tujuan kepemilikan properti (meliputi rumah, apartemen, dan ruko) telah menunjukkan pertumbuhan solid sebesar 7,14 persen (year-on-year). Angka ini bahkan melampaui capaian bulan sebelumnya sebesar 7,10 persen (yoy), dengan segmen KPR menjadi kontributor pertumbuhan tertinggi, mencapai 7,22 persen (yoy).
Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) khusus bagi pelaku UMKM sektor perumahan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya holistik pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan perumahan, membuka peluang kerja baru, memperkuat peran vital UMKM dalam sektor perumahan, dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Kebijakan ini menawarkan relaksasi pembiayaan yang signifikan, diharapkan dapat memperluas akses dan kesempatan bagi para pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM di seluruh rantai nilai properti.
Ringkasan
OJK melihat insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai katalis pertumbuhan kredit perumahan. Dian Ediana Rae menekankan bahwa peningkatan kredit perumahan harus didukung oleh daya beli masyarakat. Sinergi program pemerintah dan sektor ekonomi, termasuk properti, akan mendorong ekspansi kredit dan fungsi intermediasi, termasuk KPR.
OJK mendorong perbankan mengoptimalkan peran sebagai agen pembangunan dengan tetap memperhatikan manajemen risiko. Perbankan juga perlu menjaga likuiditas yang kuat dari dana masyarakat dan menyalurkannya ke kegiatan produktif, termasuk KPR. Selain itu, OJK menyambut baik KUR Perumahan dan KPP untuk UMKM sektor perumahan, yang berpotensi meningkatkan pencapaian kredit dan mendukung Program Pemerintah 3 Juta Rumah.



