OJK Geledah 124 Pelaku Pasar Modal: Skandal Apa Terbongkar?

Posted on

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hingga 8 Agustus 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gencar memeriksa 124 pelaku pasar modal. Pemeriksaan menyeluruh ini mencakup aspek teknis operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Rincian pelaku pasar modal yang diperiksa meliputi beragam entitas. Tercatat ada 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat dalam transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal. Jumlah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi seluruh ekosistem pasar modal Indonesia.

OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK, Aditya Jayaantara, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap emiten tidak hanya berfokus pada laporan keuangan. Aksi korporasi yang dilakukan emiten dan transparansi informasi melalui keterbukaan informasi juga menjadi sorotan utama. “Pemeriksaan mencakup potensi pelanggaran dalam laporan keuangan, aksi korporasi, dan keterbukaan informasi,” ujar Aditya di gedung BEI, Senin (11/8).

Aditya menambahkan bahwa temuan manipulasi laporan kinerja keuangan, jika terbukti, dapat berujung pada proses hukum pidana. Namun, ia menekankan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. “Jika ditemukan indikasi kuat manipulasi, yang merupakan tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik. OJK sendiri memiliki tim penyidik internal,” jelasnya. Proses pengawasan ini terdiri dari pengawasan reguler dan pemeriksaan khusus, memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional.

Setelah proses pemeriksaan internal OJK selesai, hasil temuan akan dilimpahkan kepada pihak berwenang selanjutnya, yaitu Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk proses penindakan lebih lanjut.

Hoaks Mengatasnamakan OJK soal Penghapusan Utang di Bank, Waspada!

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 pelaku pasar modal hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan meliputi berbagai entitas, termasuk emiten, manajer investasi, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal. Fokus pemeriksaan mencakup aspek teknis operasional, kepatuhan regulasi, laporan keuangan, aksi korporasi, dan transparansi informasi.

Pemeriksaan OJK juga menyelidiki potensi manipulasi laporan keuangan. Jika ditemukan indikasi kuat manipulasi yang merupakan tindak pidana, kasus akan dilimpahkan ke penyidik. Setelah pemeriksaan internal selesai, temuan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung atau KPK untuk proses hukum lebih lanjut. OJK melakukan pengawasan reguler dan pemeriksaan khusus untuk menindaklanjuti setiap temuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *