ETF Emas Indonesia: November 2025, Tunggu POJK!

Posted on

JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis dapat meluncurkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas pada November 2025. Terobosan investasi ini masih menunggu lampu hijau berupa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat ini tengah menyusun regulasinya.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menantikan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan mengatur secara detail mekanisme transaksi terkait ETF emas. “Terkait dengan peluncuran ETF emas, mudah-mudahan pada November atau akhir tahun [2025]. Kami masih menunggu POJK,” jelas Iman dalam sebuah konferensi pers pada Senin (11/8).

Saham SOSS dan DKFT Masuk UMA, Ini Penjelasan BEI

BEI melihat potensi besar pada instrumen investasi emas, mengingat tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada aset logam mulia ini. Produk ETF emas sendiri sebenarnya telah dikaji secara mendalam oleh BEI sejak tahun 2023. Peluncuran ETF emas ini merupakan salah satu strategi utama BEI untuk menggenjot dan memperluas pasar ETF di Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksa Khusus OJK, Aditya Jayaantara, mengonfirmasi bahwa OJK memang sedang dalam proses finalisasi penyusunan peraturan terkait ETF emas. Menurut Aditya, rancangan POJK ini memerlukan kajian yang komprehensif. Apalagi, belum lama ini juga telah diluncurkan bullion bank, sehingga diperlukan regulasi yang sangat rinci dan terpadu.

Lagi, Saham DCI Indonesia (DCII) Kembali Disuspensi pada Perdagangan Kamis (24/7)

“Mulai dari mekanisme, struktur, hingga emas mana yang akan dijadikan underlying, termasuk pihak-pihak yang akan menjadi penyimpan emas, semuanya akan diatur secara detail dalam POJK tersebut,” pungkas Aditya, menekankan cakupan luas regulasi yang tengah disiapkan demi keamanan dan transparansi investasi ETF emas di masa mendatang.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran produk ETF emas pada November 2025, namun masih menunggu persetujuan dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK saat ini tengah menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan mengatur mekanisme transaksi ETF emas secara detail.

BEI melihat potensi besar investasi emas di Indonesia dan telah mengkaji produk ETF emas sejak 2023 sebagai strategi untuk memperluas pasar ETF. OJK sedang memfinalisasi POJK terkait ETF emas, mencakup mekanisme, struktur, underlying emas, dan pihak penyimpan emas, demi keamanan dan transparansi investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *