Imigrasi Catat 27 Kapal Pesiar ke Labuan Bajo

Posted on

Labuan Bajo, destinasi primadona di Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menunjukkan daya tariknya sebagai gerbang wisata bahari. Sepanjang Januari hingga September 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mencatat kedatangan signifikan 27 kapal pesiar, membawa total 23.424 wisatawan yang memadati perairan Kabupaten Manggarai Barat.

Tidak hanya menarik perhatian kapal pesiar internasional, Labuan Bajo juga menjadi magnet bagi armada domestik. Christian Prantigo, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus, mengungkapkan bahwa dalam periode yang sama (Januari-September 2025), terdapat pula 33 kapal yacht dan kapal pesiar rute domestik yang beroperasi, mengangkut 692 penumpang. Antusiasme ini berlanjut hingga Oktober 2025, di mana lima kapal yacht dan kapal pesiar domestik lainnya tercatat masuk, membawa lonjakan penumpang hingga 1.869 orang.

Mengingat tingginya arus masuk wisatawan asing, Imigrasi Labuan Bajo memastikan setiap kedatangan dilakukan dengan prosedur yang ketat. Christian menjelaskan, pemeriksaan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) dilaksanakan secara terpadu bersama instansi lain dalam wadah Customs Immigration Quarantine (CIQ). Proses inspeksi ini dilakukan langsung di atas kapal pesiar, mencakup pengecekan detail dokumen perjalanan, termasuk paspor dan visa, serta validasi izin tinggal penumpang dan kru kapal. Seluruh identitas dicocokkan dengan manifes kapal untuk memastikan akurasi data.

Tujuan utama dari prosedur komprehensif ini adalah untuk memverifikasi keabsahan dokumen perjalanan dan memastikan visa digunakan sesuai peruntukannya, efektif mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Hasilnya sangat memuaskan; Christian menegaskan bahwa sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Labuan Bajo tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian, menandakan kepatuhan tinggi dari para pengunjung dan kru.

Mengakhiri pernyataannya, Imigrasi Labuan Bajo mengimbau seluruh wisatawan yang berlibur ke Labuan Bajo, baik menggunakan kapal pesiar maupun yacht, untuk senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Hal ini meliputi memastikan paspor dan visa selalu dalam masa berlaku, tidak menyalahgunakan izin tinggal, serta mengikuti setiap prosedur pemeriksaan CIQ yang ditetapkan. Lebih lanjut, Christian menekankan pentingnya menjaga sikap serta menghormati semua aturan dan norma yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *