
mellydia.co.id – JAKARTA. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) telah memberikan klarifikasi resmi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dihadapi oleh salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif kepada publik dan pemangku kepentingan mengenai status hukum dan dampaknya terhadap perusahaan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan WTON, Yushadi, permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Jawara Nusantara Transport sebagai Pemohon. Keterkaitan antara Pemohon dan Termohon, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung, bermula dari kerja sama dalam proyek prestisius pembangunan Resort di Samosir, yang kini menjadi titik pangkal sengketa pembayaran.
Investor Asing Ini Pegang 42 Juta Saham Wika Beton (WTON) Secara Langsung
Dalam menjalankan kemitraan tersebut, muncul perbedaan pandangan terkait skema pembayaran. Meskipun Pemohon menghendaki pelunasan secara seketika dan sekaligus, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung mengalami keterlambatan pembayaran tagihan. Keterlambatan ini disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan dan kebutuhan verifikasi administrasi yang mendalam atas sejumlah tagihan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan faktur yang diterbitkan. Situasi inilah yang kemudian mendorong Pemohon untuk mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi perusahaan tanggal 24 Oktober 2025.
Adapun nilai klaim yang diajukan dalam permohonan PKPU ini mencapai Rp 1.259.543.000 atau setara dengan Rp 1,25 miliar. Menanggapi angka tersebut, WTON menegaskan bahwa nilai gugatan PKPU ini dianggap tidak material. Penilaian ini didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang menetapkan ambang batas untuk kategori transaksi atau kejadian penting.
Untuk memberikan konteks lebih lanjut, data keuangan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung per 30 Juni 2025 menunjukkan aset sebesar Rp 329,59 miliar, liabilitas senilai Rp 298,46 miliar, dan ekuitas sebesar Rp 31,12 miliar. Pada periode yang sama, pendapatan anak usaha WTON ini tercatat sebesar Rp 41,94 miliar. Perbandingan angka-angka ini dengan nilai klaim mengukuhkan pandangan WTON mengenai ketidakmaterialan gugatan tersebut terhadap entitas induk.
Yang terpenting, WTON memastikan bahwa hingga saat ini, permohonan PKPU yang menimpa anak usahanya tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WTON secara keseluruhan. Pernyataan ini memberikan ketenangan bagi para investor dan pemangku kepentingan.
WIKA Beton (WTON) Pasok Beton ke Proyek Tol Semarang- Demak, Progresnya Sudah 49,34%
Yushadi juga mengungkapkan bahwa proses gugatan PKPU saat ini telah mencapai tahap pembuktian terhadap pokok permohonan. PT Wijaya Karya Pracetak Gedung, sebagai Termohon, berkomitmen penuh untuk terus mengikuti seluruh jalannya persidangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Acara PKPU dan Kepailitan, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap sistem peradilan. Hingga surat penjelasan ini diterbitkan, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dianggap material dan berpotensi memengaruhi kelangsungan hidup WTON atau pergerakan harga saham perusahaan.



