Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara progresif mengukuhkan kebijakan transisi energi yang berpihak pada rakyat dan berkelanjutan. Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti urgensi percepatan transformasi energi menuju ekonomi hijau yang lebih kuat.
Inisiatif konkret dalam program energi bersih ini meliputi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WtE), penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), pengembangan biogas, serta pemanfaatan biomassa. Seluruh program ini tidak hanya bertujuan menekan ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru yang signifikan dalam sektor pengelolaan limbah dan produksi energi bersih.
Kementerian ESDM merancang setiap program energi terbarukan ini agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat tanpa menambah beban biaya. Salah satu pilar utamanya adalah PLTSa, yang secara efektif mengonversi sampah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi volume penumpukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kehadiran PLTSa juga menjadi katalisator bagi terciptanya lapangan kerja baru di sektor energi hijau yang sedang berkembang pesat.
Kebijakan energi bersih ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sebuah penyempurnaan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi ini menjamin harga listrik yang dihasilkan PLTSa tetap terjangkau bagi masyarakat, didukung oleh mekanisme subsidi yang menjaga daya beli. Saat ini, dua proyek PLTSa telah beroperasi penuh di Surabaya dan Solo, dengan total kapasitas terpasang mencapai 36,47 megawatt (MW). Melalui payung hukum yang baru, percepatan pembangunan PLTSa di berbagai daerah diharapkan mampu menjadi solusi ganda untuk mengatasi masalah sampah sekaligus memperluas kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Selain pemanfaatan listrik dari sampah, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) tampil sebagai solusi bahan bakar alternatif yang sangat efisien. Inovasi ini memungkinkan sampah non-organik diubah menjadi bahan bakar pengganti batu bara, yang sangat ideal untuk kebutuhan industri seperti pabrik semen dan pembangkit listrik. Pemanfaatan RDF tidak hanya meningkatkan efisiensi energi di sektor industri, tetapi juga secara signifikan memperpanjang umur operasional TPA melalui pengelolaan limbah yang lebih produktif dan bernilai ekonomi.
Di wilayah pedesaan, biogas menjadi contoh nyata penerapan energi bersih yang memberikan dampak langsung pada kehidupan masyarakat. Limbah peternakan dan pertanian diolah secara inovatif untuk menghasilkan bahan bakar yang digunakan dalam memasak dan penerangan rumah tangga. Program biogas ini berhasil menekan pengeluaran rumah tangga, memperbaiki sanitasi lingkungan, serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, menciptakan ekosistem desa yang lebih sehat dan mandiri.
Kementerian ESDM berkomitmen kuat untuk terus memperluas pembangunan instalasi biogas berbasis komunitas, demi mengukuhkan kemandirian energi desa. Untuk mendukung ekosistem bisnis energi bersih, pada akhir tahun 2023, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Perizinan Bahan Bakar Biogas (Biometana) dengan KBLI 35203. Hingga September 2025, pemanfaatan langsung biogas di Indonesia telah mencapai 71,5 juta meter kubik, menunjukkan progres yang signifikan.
Pemanfaatan biomassa juga menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda transisi energi. Limbah dari sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan, seperti pelet kayu. Biomassa berperan krusial dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi yang substansial bagi petani dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di seluruh negeri.
Kementerian ESDM dengan tegas menyatakan bahwa seluruh kebijakan transisi energi ini dijalankan dengan memegang teguh prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat diperkuat secara berkesinambungan, memastikan bahwa manfaat ekonomi dan lingkungan dapat tumbuh seimbang dan berkelanjutan.
Transisi energi saat ini adalah momentum krusial menuju perekonomian yang lebih rendah karbon. Pemerintah memastikan arah kebijakan energi nasional akan selalu berpihak pada rakyat dan bersifat berkelanjutan, agar manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat berkembang bersama secara harmonis dan selaras untuk masa depan Indonesia.
Ringkasan
Kementerian ESDM terus mendorong transisi energi melalui pengembangan energi bersih seperti PLTSa, RDF, biogas, dan biomassa. Inisiatif ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat transformasi energi menuju ekonomi hijau, dengan fokus pada pemanfaatan limbah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pemerintah mendukung pengembangan energi terbarukan ini dengan regulasi seperti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang menjamin harga listrik PLTSa terjangkau. Program biogas di pedesaan juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, sementara pemanfaatan biomassa memperkuat ketahanan energi nasional. Semua kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan.



