Peluang investasi pada emas batangan Antam kembali menarik perhatian para investor dan masyarakat umum. Hari ini, Sabtu, 25 Oktober 2025, pasar logam mulia menunjukkan dinamika harga yang patut dicermati. Berdasarkan informasi terkini dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, satu gram emas Antam kini dijual pada harga Rp 2.350.000. Bagi Anda yang mencari pecahan lebih kecil, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram, yang merupakan pilihan termurah, dibanderol Rp 1.225.000. Sementara itu, bagi investor yang berencana menjual kembali asetnya, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini tercatat di angka Rp 2.215.000 per gram.
Pergerakan harga emas Antam hari ini didominasi oleh koreksi minor pada beberapa pecahan. Emas batangan 1 gram mengalami penurunan sebesar Rp 4.000, dari sebelumnya Rp 2.354.000 menjadi Rp 2.350.000. Penurunan serupa juga terlihat pada pecahan 0,5 gram, yang turun Rp 2.000 dari harga awal Rp 1.227.000 menjadi Rp 1.225.000. Demikian pula untuk emas Antam ukuran 2 gram, harganya bergerak dari Rp 4.648.000 menjadi Rp 4.640.000, sebuah penurunan sebesar Rp 8.000.

Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, harga buyback ditetapkan di angka Rp 2.215.000 per gram, tercatat juga turun Rp 4.000. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas Antam ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas dan kepastian bagi para pemilik logam mulia.
Bagi para investor dan pembeli emas batangan Antam, pemahaman tentang ketentuan pajak adalah hal esensial. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dapat lebih ringan, yaitu 0,25 persen untuk setiap transaksi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali atau buyback emas ke Antam, PPh 22 juga akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika nilai penjualan kembali emas batangan melebihi Rp 10 juta, akan diterapkan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Namun, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 3 persen, sehingga penting untuk selalu memiliki NPWP demi efisiensi pajak.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu (25/10/2025), untuk berbagai pecahan:
- Harga Emas Antam 0,5 gram = Rp 1.225.000
- Harga Emas Antam 1 gram = Rp 2.350.000
- Harga Emas Antam 2 gram = Rp 4.640.000
- Harga Emas Antam 3 gram = Rp 6.935.000
- Harga Emas Antam 5 gram = Rp 11.525.000
- Harga Emas Antam 10 gram = Rp 22.995.000
- Harga Emas Antam 25 gram = Rp 57.362.000
- Harga Emas Antam 50 gram = Rp 114.645.000
- Harga Emas Antam 100 gram = Rp 229.212.000
- Harga Emas Antam 250 gram = Rp 572.765.000
- Harga Emas Antam 500 gram = Rp 1.145.320.000
- Harga Emas Antam 1000 gram = Rp 2.290.600.000
Ringkasan
Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, harga emas Antam mengalami penurunan. Harga emas Antam 1 gram adalah Rp 2.350.000, sementara harga buyback emas Antam adalah Rp 2.215.000 per gram. Beberapa pecahan emas Antam, termasuk 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram, juga mengalami penurunan harga.
Pembelian dan penjualan kembali emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nilai transaksi. Daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan tersedia.



