BPKAD Sumut Klarifikasi Soal Dana Mengendap, Timur: Menunggu Penjelasan BI

Posted on

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, secara tegas menyatakan bahwa saldo dana yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumut per 21 Oktober 2025 mencapai Rp990 miliar. Seluruh dana tersebut terpusat di Bank Sumut.

Untuk menjamin keakuratan dan transparansi data keuangan tersebut, BPKAD Sumatera Utara telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara. Surat bernomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 yang dikirim pada 22 Oktober 2025 ini berisi permohonan penjelasan serta sinkronisasi data keuangan daerah antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami menyurati BI agar mendapat penjelasan dan uraian lengkap mengenai dana simpanan Pemerintah Provinsi Sumut,” ujar Timur saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (24/10/2025). Ia menambahkan, hal ini krusial untuk memastikan data yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menepis keraguan publik.

Saat ini, BPKAD masih menantikan balasan resmi dari BI. Harapannya, data yang akan diterima dapat memberikan pencerahan detail mengenai perbedaan angka yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Purbaya sebelumnya menyebutkan adanya dana mengendap hingga Rp3,1 triliun di Pemprov Sumut, sebuah angka yang jauh berbeda dengan laporan BPKAD.

Menurut Timur, disparitas data tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh perbedaan kewenangan dan sumber informasi yang digunakan. Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa istilah “mengendap” yang dipakai Kementerian Keuangan merujuk pada dana yang memang disimpan dan belum dialokasikan, bukan berarti hilang atau tidak tercatat dalam pembukuan.

Timur menjelaskan, apabila dana proyek tersebut tidak terdata di BI, maka dapat dipastikan itu adalah bagian dari RKUD milik Pemprov Sumut. Namun, jika ada unsur dana proyek APBN di dalamnya, itulah poin utama yang sedang diklarifikasi secara mendalam oleh BPKAD ke BI.

Pihaknya juga sedang menelusuri kemungkinan bahwa dana yang dimaksud merupakan sisa proyek APBN dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, hal ini masih sebatas asumsi hingga BI mengeluarkan penjelasan resmi yang memverifikasi data secara komprehensif.

Sebagai penutup, Timur kembali menegaskan bahwa seluruh dana milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini sepenuhnya terkonsentrasi pada satu rekening tunggal, yaitu RKUD Provinsi Sumut. Ia menambahkan, secara keseluruhan, jumlah rekening kas daerah di seluruh Sumatera Utara, mencakup 33 kabupaten/kota, tercatat dengan total saldo mencapai Rp6,79 Triliun hingga 20 Oktober 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *