KEMENTERIAN Koperasi tengah mengambil langkah strategis untuk mengelola perkebunan kelapa sawit yang disita pemerintah. Melalui sebuah skema inovatif, lahan-lahan ini akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), bersinergi dengan PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan milik negara yang berpengalaman di sektor perkebunan. Inisiatif ini menandai upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi sekaligus mengoptimalkan aset negara.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa konsep inti dari program pengelolaan perkebunan kelapa sawit sitaan ini adalah kemitraan inti-plasma. PT Agrinas Palma Nusantara akan berfungsi sebagai ‘inti usaha’, membawa keahlian dan kapasitas korporasi, sementara koperasi-koperasi desa akan bertindak sebagai ‘plasma’ yang secara langsung mengelola lahan sawit di tingkat lokal. “Secara umum konsepnya adalah Agrinas Palma menjadi inti, dan koperasi-koperasi desa berperan sebagai plasmanya. Detail teknisnya masih kami bahas,” ungkap Ahmad dalam sebuah media briefing di Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Agrinas Palma tengah berkoordinasi secara intensif. Mereka fokus merancang model dan desain pengelolaan yang paling efektif untuk perkebunan kelapa sawit hasil sitaan ini. Setelah finalisasi rancangan, pembagian peran operasional antara koperasi dan perusahaan BUMN tersebut akan ditetapkan dengan jelas, memastikan sinergi yang optimal dalam implementasi program.
Ahmad Zabadi menekankan bahwa industri kelapa sawit merupakan sektor yang memerlukan investasi besar dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Oleh karena itu, untuk memastikan program pengelolaan lahan sitaan ini berjalan sukses dan berkelanjutan, diperlukan sebuah kemitraan usaha yang tidak hanya solid tetapi juga berpengalaman luas di bidangnya. Kemitraan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan perkebunan kelapa sawit yang produktif.
Namun, ada satu aspek krusial yang masih dalam pembahasan: apakah lahan sawit sitaan tersebut nantinya dapat dijadikan jaminan kredit oleh koperasi. Ahmad Zabadi menyatakan bahwa bentuk hak pengelolaan lahan yang akan diberikan kepada koperasi belum final. “Kami belum tahu, karena penyerahan kepada koperasi belum diputuskan akan berbentuk apa. Kalau dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) mestinya bisa (dijadikan jaminan). Hal ini akan terus dibicarakan lebih lanjut dengan Agrinas Palma dan pihak terkait lainnya,” jelasnya. Keputusan ini sangat penting untuk akses koperasi terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha lebih lanjut.



