Indonesia bersiap mengambil langkah revolusioner dalam sektor energi dengan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang mengandung bioetanol 10 persen (E10) mulai tahun 2027. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Bahlil menyatakan, “Di 2027, kami akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20.”
Langkah mandatori ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan sumber-sumber energi dari nabati, sekaligus membangun kedaulatan energi. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bensin yang masih tinggi. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan bahwa impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, dengan 128 juta barel berupa minyak mentah dan 202 juta barel dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM). Mandatori E10 diharapkan dapat secara signifikan menekan angka impor bensin tersebut.
Optimisme kuat terhadap keberhasilan mandatori bioetanol 10 persen ini berakar pada pengalaman sukses implementasi Biodiesel 40 (B40). Penerapan B40 sebelumnya terbukti ampuh memangkas impor solar Indonesia. Catatan Kementerian ESDM menyoroti bahwa pemanfaatan biodiesel dari tahun 2020 hingga 2025 berhasil menghemat devisa negara sebesar 40,71 miliar dolar AS, sebuah bukti nyata dari dampak positif program mandatori energi terbarukan.
Untuk memastikan kesuksesan implementasi E10, rencana ini juga menjadi topik utama dalam pertemuan bilateral dengan Brasil. Brasil, sebagai salah satu negara terdepan dalam pemanfaatan etanol, telah menerapkan mandatori etanol dengan campuran E30, bahkan mencapai E100 atau E85 di beberapa negara bagiannya. Bahlil menjelaskan bahwa tim ahli dari Indonesia telah dikirim ke Brasil untuk bertukar pandangan dan mempelajari lebih lanjut mengenai implementasi mandatori bioetanol. Di sisi lain, Brasil juga menunjukkan ketertarikan untuk belajar dari keberhasilan Indonesia dalam program mandatori biodiesel, menciptakan forum saling belajar dan berbagi pengalaman, termasuk mengenai regulasi.
Dukungan penuh terhadap program ini datang dari level tertinggi pemerintahan. Sebelumnya, Bahlil telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen pada BBM, dengan tujuan utama mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada impor BBM. Menanggapi rencana strategis ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan Pertamina untuk menjalankan program tersebut. Simon menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen penuh untuk mengambil langkah yang selaras dengan program pemerintah, utamanya dalam menjamin ketahanan energi nasional demi masa depan yang lebih berkelanjutan.
Ringkasan
Indonesia akan mewajibkan penggunaan BBM dengan campuran bioetanol 10% (E10) mulai tahun 2027, sebagai upaya pemerintah menciptakan sumber energi nabati dan mengurangi ketergantungan pada impor bensin. Langkah ini didasarkan pada keberhasilan implementasi program Biodiesel 40 (B40) yang telah terbukti menghemat devisa negara.
Implementasi E10 juga didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada impor BBM. Pertamina menyatakan kesiapannya untuk menjalankan program ini demi menjamin ketahanan energi nasional. Indonesia juga menjalin kerjasama dengan Brasil untuk bertukar pengalaman terkait implementasi bioetanol.



