Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan persetujuannya terhadap inisiatif pemerintah untuk menguji coba Payment ID sebagai sarana penyaluran bantuan sosial (bansos), yang dijadwalkan akan dimulai pada 17 Agustus mendatang. “Kami sepenuhnya mendukung inisiatif Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Tim kami terlibat di dalamnya, dan kami menyetujuinya,” ujar Saifullah saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Saifullah menegaskan harapannya agar proses penyaluran bansos dapat terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu. Menurutnya, digitalisasi merupakan kunci utama untuk mencapai efektivitas penyaluran ini. “Harapan kami ke depan, data yang kami miliki semakin akurat sehingga penerima bansos benar-benar tepat sasaran. Itu intinya,” tambahnya.
Payment ID merupakan inovasi sistem pembayaran digital yang berlandaskan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu, mampu mencatat dan menggabungkan data dari beragam sumber seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh memerlukan waktu beberapa tahun ke depan. “Oleh karena itu, BI akan memfokuskan proses uji coba pada satu kasus penggunaan tertentu, yaitu untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai. Proses ini akan dimulai pada 17 Agustus, sebagai dukungan terhadap Program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” jelas Denny kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Denny lebih lanjut menekankan bahwa Payment ID dan mekanisme akses penggunaannya bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi yang terdapat dalam Payment ID, lanjutnya, hanya dapat diakses oleh pihak-pihak otoritas yang telah menjalin kerja sama dengan BI, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengembangan dan pemanfaatan data Payment ID senantiasa mematuhi prinsip kerahasiaan data individu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan data individu, menurut Denny, wajib didasarkan pada ketentuan dan sistem yang berpegang pada prinsip private consent based, atau dengan persetujuan dari pemilik data.
“Kami ingin menegaskan bahwa implementasi penuh Payment ID dalam instrumen pembayaran membutuhkan proses yang panjang melalui berbagai tahapan uji coba. Ini termasuk pengujian keamanan data individu, serta harus dilengkapi dengan beragam ketentuan dan peraturan yang selaras dengan UU PDP dan undang-undang terkait lainnya yang sudah berlaku,” tegasnya.
Secara strategis, Payment ID adalah bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa sistem ini akan memungkinkan otoritas untuk memperoleh gambaran profil keuangan seseorang secara komprehensif, meliputi pendapatan, pengeluaran, beban utang, hingga investasi.
Salah satu aplikasi potensial yang dapat memanfaatkan sistem ini adalah proses pengajuan kredit. Menurut Dudi, bank hanya perlu mengirimkan permintaan persetujuan (consent) ke ponsel nasabah. Setelah persetujuan diberikan, sistem akan membuka akses ke profil keuangan lengkap nasabah melalui BI-Payment Info. “Nantinya, begitu saya mengklik ‘OK’, bank akan secara otomatis mengalihkannya ke BI-Payment Info,” tutur Dudi dalam acara Editors Briefing di Labuan Bajo, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Aisha Shaidra, Anastasya Lavenia, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Utang Kereta Cepat Sulit Lunas
Ringkasan
Pemerintah akan melakukan uji coba Payment ID sebagai sarana penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan mulai 17 Agustus. Menteri Sosial menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini, dengan harapan penyaluran bansos dapat tepat sasaran dan tepat waktu melalui digitalisasi.
Payment ID merupakan sistem pembayaran digital berbasis NIK yang bertujuan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu. Bank Indonesia akan memfokuskan uji coba ini pada peningkatan akurasi penyaluran bansos non-tunai dan menjamin keamanan transaksi, serta mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai UU PDP.