Dana Pemda di Bank Aman? Ini Kata BI Soal Laporannya!

Posted on

Sebuah perbedaan data yang signifikan terkait dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan bahwa kas rekening daerah di perbankan mencapai Rp215 triliun. Namun, data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan informasi dari Bank Indonesia (BI), menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni Rp233,97 triliun. Selisih sekitar Rp18 triliun ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan metodologi pengumpulan data dari kedua institusi.

Menanggapi perbedaan data tersebut, Bank Indonesia (BI) secara tegas menjelaskan bahwa angka yang mereka miliki berasal dari laporan resmi yang disampaikan oleh seluruh kantor bank kepada bank sentral. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menguraikan bahwa pihaknya mendapatkan data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh setiap bank pelapor berdasarkan posisi akhir bulan. Pernyataan ini disampaikan Ramdan dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Proses pengumpulan data ini tidak berhenti di situ. Ramdan menambahkan bahwa BI melakukan verifikasi menyeluruh dan pengecekan kelengkapan data yang telah disampaikan oleh perbankan. Hal ini menjamin akurasi dan keandalan data yang kemudian dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, yang tersedia secara transparan di situs web resmi Bank Indonesia.

Terlepas dari perbedaan angka, satu isu krusial yang turut disoroti adalah besarnya dana milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan dan masih mengendap di perbankan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keprihatinannya atas total dana mencapai Rp233 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025, yang seharusnya dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam acara Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan di Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 20 Oktober 2025, Purbaya dengan tegas menyatakan, “Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi.” Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah dan urgensi untuk segera merealisasikan dana tersebut demi kemajuan wilayah masing-masing.

Penyebaran dana pemda yang mengendap di perbankan ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Berikut adalah rincian 15 pemerintah daerah dengan simpanan kas tertinggi, mulai dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten, yang menunjukkan betapa besar potensi ekonomi yang belum tergerak:

  • Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun

  • Jawa Timur Rp6,8 triliun

  • Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun

  • Provinsi Kalimantan Utara Rp4,7 triliun

  • Provinsi Jawa Barat Rp4,1 triliun

  • Kabupaten Bojonegoro Rp3,6 triliun

  • Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun

  • Provinsi Sumatera Utara Rp3,1 triliun

  • Kabupaten Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun

  • Kabupaten Mimika Rp2,4 triliun

  • Kabupaten Badung Rp2,2 triliun

  • Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,11 triliun

  • Provinsi Bangka Belitung Rp2,10 triliun

  • Provinsi Jawa Tengah Rp1,9 triliun

  • Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun

Ringkasan

Artikel ini membahas perbedaan data mengenai dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan, di mana Kemendagri melaporkan Rp215 triliun, sementara Kemenkeu, berdasarkan data BI, mencatat Rp233,97 triliun. BI menjelaskan bahwa data mereka berasal dari laporan bulanan resmi seluruh bank, yang diverifikasi untuk menjamin akurasi dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia.

Isu utama yang disoroti adalah besarnya dana pemda yang mengendap, mencapai Rp233 triliun hingga September 2025. Menteri Keuangan menekankan bahwa masalahnya bukan kurangnya dana, melainkan lambatnya eksekusi, sehingga dana tersebut belum dimanfaatkan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Daftar 15 daerah dengan simpanan kas tertinggi juga disertakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *