Kominfo Blokir Zangi: Terungkap Alasan Pemutusan Akses di Indonesia!

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses layanan terhadap aplikasi dan situs Zangi di Indonesia. Keputusan ini diambil karena Zangi diketahui tidak memenuhi kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Tanah Air, sebuah regulasi fundamental dalam ekosistem digital nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud penegakan regulasi yang berlaku. Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 21 Oktober 2025, Alexander menegaskan pentingnya kepatuhan bagi setiap aplikasi dan situs perpesanan. Ia mengimbau seluruh pengelola serta pengembang platform digital di Indonesia agar segera memenuhi ketentuan pendaftaran PSE. Kepatuhan ini krusial demi memastikan perlindungan data pengguna dan keamanan layanan digital bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Pemutusan akses layanan terhadap Zangi ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap PSE Privat yang beroperasi dan menyediakan layanannya di Indonesia untuk melakukan registrasi dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Sesuai ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya adalah pemutusan akses layanan, sebagaimana yang terjadi pada Zangi.

Alexander Sabar lebih lanjut menegaskan bahwa pemutusan akses ke aplikasi Zangi bukan sekadar tindakan administratif. Ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola dan keberlangsungan ruang digital Indonesia, memastikan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. Pemerintah senantiasa membuka peluang bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi ketentuan registrasi PSE. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh semakin sehat dan berdaya saing global, tutur Alexander menutup pernyataannya.

Profil Aplikasi Zangi

Melihat lebih dekat aplikasi yang kini diblokir ini, Zangi, sebagaimana dikutip dari laman resminya, merupakan sebuah aplikasi perpesanan komunikasi pribadi. Perusahaan ini berkantor pusat di Silicon Valley, bagian selatan Teluk San Francisco, California, Amerika Serikat, sebuah lokasi yang identik dengan inovasi teknologi.

Zangi mengklaim dirinya sebagai pelopor inovasi dalam solusi komunikasi pribadi, dengan penekanan kuat pada keamanan tingkat tinggi. Aplikasi ini menawarkan dua lini bisnis utama: Zangi Free Messenger dan Zangi Business Solutions. Secara khusus, Zangi menekankan perbedaan mendasar dengan platform lain, yaitu tidak menyimpan atau membagikan informasi pribadi maupun pesan penggunanya kepada pihak mana pun. Sejak awal, Zangi menyatakan menolak untuk mengumpulkan atau mengakses data pengguna, yang diklaim secara efektif meniadakan celah bagi pemantauan, penyusup, atau ‘pintu belakang’ yang berpotensi mengakses informasi pribadi.

Untuk menjamin privasi maksimal, Zangi menerapkan enkripsi kelas militer bertingkat pada seluruh skemanya. Teknologi ini dirancang untuk memastikan kerahasiaan dan keaslian setiap panggilan serta pesan, bahkan ketika pengguna terhubung melalui jaringan yang paling rentan atau tidak aman sekalipun. Selain fitur keamanan, Zangi juga menawarkan pengalaman bebas iklan dan dapat diakses tanpa biaya langganan, menjadikannya pilihan menarik bagi sebagian pengguna.

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Zangi karena tidak memenuhi kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia. Pemblokiran ini merupakan bentuk penegakan regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE Privat untuk mendaftar dan memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE).

Tindakan ini diambil untuk memastikan perlindungan data pengguna dan keamanan layanan digital di Indonesia. Zangi sendiri merupakan aplikasi perpesanan yang mengklaim berfokus pada keamanan tingkat tinggi dengan enkripsi kelas militer dan tidak menyimpan data pengguna. Pemerintah membuka peluang bagi penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi ketentuan registrasi PSE agar ekosistem digital Indonesia tumbuh sehat dan berdaya saing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *