JAKARTA – Langkah signifikan dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih solid di Indonesia telah diambil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkolaborasi erat dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), secara resmi menerbitkan panduan komprehensif terkait pelaporan keuangan untuk sektor aset kripto, yang sepenuhnya selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan krusial ini termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8, yang secara spesifik membahas ‘Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas’. Peluncuran buletin penting ini menandai tonggak sejarah baru, yang secara resmi diperkenalkan dalam acara ‘Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto’ di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menggarisbawahi urgensi panduan ini. Beliau menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari komitmen OJK untuk membentuk industri aset kripto yang sejak awal telah berlandaskan pada prinsip keamanan, transparansi, dan integritas yang tinggi.
“Kehadiran panduan ini memastikan pencatatan akuntansi atas aset kripto tidak hanya seragam, memungkinkan perbandingan antar entitas dengan lebih mudah, tetapi juga mencerminkan praktik yang profesional dan setara dengan standar akuntansi yang berlaku secara regional maupun global,” tegas Hasan dalam pernyataan resminya. Ini menunjukkan visi untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi perkembangan keuangan digital di tanah air.
Meningkatnya kebutuhan akan standar yang jelas ini tak lepas dari pesatnya pertumbuhan industri aset kripto nasional. Hasan Fawzi lebih lanjut memaparkan bahwa hingga September 2025 (year-to-date), OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui 18 juta, dengan nilai transaksi menembus angka fantastis Rp 360,3 triliun.
Melihat potensi besar ini, Hasan menegaskan bahwa sinergi berkelanjutan antara OJK, IAI, dan para pelaku industri aset kripto menjadi sangat krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi praktik akuntansi aset kripto yang konsisten dan senantiasa selaras dengan standar global. “Potensi pertumbuhan sektor baru ini, khususnya industri aset kripto nasional, masih terbentang luas di masa depan. Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi secara intensif,” imbuh Hasan optimis.
Penting untuk diketahui bahwa Buletin Implementasi Volume 8 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada tanggal 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif dari OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), yang kemudian disesuaikan secara cermat dengan konteks dan dinamika industri aset kripto di Indonesia.
Menyambung pentingnya panduan ini, Ardan Adiperdana, selaku Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, turut menekankan esensi buletin implementasi sebagai acuan fundamental bagi seluruh profesi akuntansi dan pelaku usaha di sektor aset kripto Indonesia.
Menurut Ardan, hadirnya Buletin Implementasi ini adalah langkah strategis yang signifikan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas, serta menjamin keandalan pelaporan keuangan di seluruh sektor aset digital. Ia menambahkan, “Dengan diterbitkannya buletin ini, Indonesia kini memiliki acuan yang tidak hanya selaras dengan praktik terbaik di kancah internasional, tetapi juga telah disesuaikan secara khusus agar tetap relevan dengan konteks lokal industri aset kripto kita.”
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi menerbitkan panduan pelaporan keuangan aset kripto yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan ini tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 dan mengatur aset kripto milik entitas dan aset kripto pelanggan yang dititipkan.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan industri aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas, serta memastikan pencatatan akuntansi aset kripto yang seragam dan profesional. Hingga September 2025, OJK mencatat pengguna aset kripto di Indonesia mencapai lebih dari 18 juta dengan nilai transaksi Rp 360,3 triliun, sehingga sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri sangat penting untuk implementasi praktik akuntansi aset kripto yang konsisten dan selaras dengan standar global.



