mellydia.co.id JAKARTA. Langkah signifikan diambil oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat ia resmi menandatangani Undang-Undang Genius Act pada 18 Juli 2025 lalu. Regulasi ini secara spesifik berfokus pada pengaturan aset kripto, khususnya stablecoin, menandai era baru pengawasan terhadap instrumen keuangan digital tersebut.
Menanggapi kebijakan tersebut, Chairman Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa penetapan Genius Act merupakan bagian integral dari strategi makro AS. Tujuannya adalah untuk memperkuat dan mempertahankan dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia. Menurutnya, inovasi stablecoin dapat berperan sebagai mekanisme efektif untuk meningkatkan permintaan terhadap dolar AS, yang pada akhirnya akan memperkuat nilai mata uang tersebut.
Fenomena ini, jelas Oscar, berpotensi memberikan imbas signifikan terhadap nilai mata uang negara berkembang, termasuk rupiah di Indonesia. Namun demikian, dia menegaskan bahwa dampak yang terjadi tidak akan bersifat linier atau langsung. Pengaruhnya akan sangat bergantung pada berbagai faktor domestik yang turut menentukan ketahanan ekonomi suatu negara.
Trump Buka Pintu Kripto Masuk Rekening Pensiun, Bitcoin Diproyeksi Sentuh US$ 150.000
Pengaruh fluktuasi global, menurut Oscar, tetap tergantung pada sejumlah indikator fundamental domestik. Faktor-faktor tersebut meliputi ketahanan neraca pembayaran negara, dinamika suku bunga dalam negeri, serta respons kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia (BI). Dengan pengelolaan risiko yang cermat, dia optimistis bahwa kekuatan mata uang Garuda masih dapat terjaga stabil, bahkan berpotensi menguat di masa mendatang.
Keyakinan akan stabilitas rupiah ini diperkuat dengan adanya koordinasi yang solid antarotoritas terkait di Indonesia. Oscar meyakini, melalui sinergi ini, Indonesia dapat terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi global yang muncul.
Perlu diketahui, salah satu ketentuan kunci dalam Genius Act adalah penetapan bahwa stablecoin kripto hanya boleh diterbitkan oleh institusi yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah AS. Selain itu, setiap stablecoin harus dijamin 100% dengan cadangan dolar tunai atau obligasi pemerintah AS (US Treasury).
Dalam pandangan Oscar, pendekatan ini merupakan langkah cerdas dari AS. Mereka memanfaatkan inovasi teknologi blockchain untuk secara efektif memperluas pengaruh ekonomi globalnya, sekaligus memastikan stabilitas finansial dalam ekosistem aset digital yang terus berkembang.
Ringkasan
Presiden AS Donald Trump menandatangani Genius Act yang mengatur aset kripto, terutama stablecoin, sebagai bagian dari strategi memperkuat dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia. Ketua Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa stablecoin dapat meningkatkan permintaan dolar AS, berpotensi memengaruhi nilai mata uang negara berkembang seperti rupiah.
Dampak pada rupiah tidak akan langsung, melainkan bergantung pada faktor domestik seperti neraca pembayaran, suku bunga, dan kebijakan moneter BI. Oscar optimistis rupiah dapat terjaga stabil melalui pengelolaan risiko yang cermat dan koordinasi antarotoritas. Genius Act mewajibkan stablecoin diterbitkan oleh institusi yang diawasi pemerintah AS dan dijamin 100% dengan dolar tunai atau obligasi pemerintah AS.