OJK masih membuka kesempatan bagi 30-an BPR/BPRS di Jawa Tengah-DI Yogyakarta untuk memenuhi persyaratan modal inti sebesar Rp6 miliar.
OJK masih membuka kesempatan bagi 30-an BPR/BPRS di Jawa Tengah-DI Yogyakarta untuk memenuhi persyaratan modal inti sebesar Rp6 miliar.