PTPP Lolos dari Gugatan Pailit: Kronologi Lengkap

Posted on

mellydia.co.id JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) berhasil lolos dari ancaman gugatan pailit, sebuah kabar yang disampaikan oleh manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi publik pada Kamis (18/9).

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, secara resmi mengonfirmasi keberhasilan ini. Ia menjelaskan bahwa putusan perkara Nomor 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst., yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 September 2025, memuat beberapa poin penting.

Putusan tersebut, pertama, mengabulkan pencabutan permohonan pailit yang diajukan oleh para pemohon. Kedua, secara resmi menyatakan perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PAILIT/2025/PN.Jkt.Pst telah dicabut sepenuhnya. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar register yang sedang berjalan. Sebagai konsekuensinya, para pemohon pailit juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,32 juta, seperti yang diungkapkan Agus dalam keterbukaan informasi, dilansir Jumat (19/9).

Logisticsplus (LOPI) Raih Fasilitas Kredit Rp 40 Miliar, Ini Kegunaannya

Sebelumnya, dalam agenda Public Expose PTPP yang berlangsung pada 17 September, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PTPP, Tommy Wiranata Anwar, telah mengungkapkan bahwa perusahaan penggugat telah menarik kembali permohonan pailitnya bahkan sebelum sidang perdana sempat digelar. Menurut Tommy, sidang perdana terkait gugatan pailit ini seharusnya dijadwalkan pada Senin (15/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Sidang pertama diagendakan pada hari Senin, namun pemohon sudah mengajukan permohonan pencabutan dan telah diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat,” jelas Tommy dalam Public Expose virtual PTPP pada Rabu (17/9). Dengan diterimanya pencabutan permohonan tersebut, seluruh proses gugatan pailit atas PTPP resmi berakhir, memastikan perusahaan tidak perlu lagi melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebagai informasi, PTPP sebelumnya menerima surat panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September 2025, mengenai perkara permohonan pailit dengan Nomor: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, lebih lanjut merinci bahwa gugatan pailit ini diajukan oleh dua entitas, yaitu PT Stahlindo Jaya Perkasa (sebagai Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (sebagai Pemohon Pailit II). Permohonan pailit ini sendiri bermula dari sengketa utang terkait proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, melibatkan KSO PP-Urban, di mana PTPP bertindak sebagai pihak termohon.

Agus memaparkan detail finansial terkait. Nilai kontrak yang dimiliki oleh Pemohon Pailit I dengan proyek tersebut mencapai Rp 14,07 miliar. Dari total tersebut, PTPP telah melunasi pembayaran sebesar Rp 10,59 miliar. Setelah memperhitungkan potongan pajak dan ketentuan lainnya yang berjumlah Rp 485,62 juta, sisa kewajiban PTPP kepada Pemohon Pailit I tinggal Rp 2,99 miliar.

Selanjutnya, melalui Akta Cessie yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025, sebagian dari piutang Pemohon Pailit I senilai Rp 1,04 miliar telah dialihkan haknya kepada Pemohon Pailit II. Oleh karena itu, rincian tuntutan yang diajukan oleh kedua pemohon adalah sebagai berikut: Pemohon Pailit I menuntut pembayaran sebesar Rp 1,94 miliar, sementara Pemohon Pailit II menuntut Rp 1,04 miliar.

PTPP Targetkan Divestasi Rp 3,06 Triliun pada Akhir 2025, Begini Detailnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *