KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah secara resmi menangguhkan perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Keputusan suspensi ini berlaku efektif mulai sesi pra-pembukaan perdagangan pada Kamis, 18 September 2025, menyusul adanya pelanggaran komitmen oleh pemegang saham pengendali perseroan.
Penangguhan perdagangan saham KOKA ini diinisiasi setelah terungkap bahwa pemegang saham pengendali KOKA gagal memenuhi komitmen fundamental yang tertuang dalam prospektus perusahaan. Komitmen tersebut secara spesifik mewajibkan Gao Jing, yang berperan sebagai ultimate beneficial owner sekaligus pengendali utama, untuk mempertahankan kepemilikan dan kendalinya atas perseroan setidaknya selama lima tahun penuh.
Simak Jadwal Pembagian Dividen Tunai Hexindo Adiperkasa (HEXA)
Menanggapi situasi ini, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Vera Florida, menjelaskan bahwa langkah suspensi diambil untuk menjaga integritas pasar. “Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek KOKA,” tegas Vera pada Kamis (18/9). Lebih lanjut, Vera juga mengimbau seluruh pihak berkepentingan untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh KOKA demi transparansi dan kehati-hatian.
Pelanggaran komitmen pengendali tersebut berakar pada pengumuman yang disampaikan KOKA pada Selasa (16/9) lalu, terkait rencana akusisi strategis. Dalam pengumuman tersebut, Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd menyatakan niatnya untuk mengambil alih mayoritas saham KOKA, yakni sebesar 63,5% dari seluruh saham yang ditempatkan dan beredar. Jika transaksi ini terealisasi, Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd akan secara resmi menjadi pemegang saham pengendali baru PT Koka Indonesia Tbk.
Terkait progres akuisisi, Direktur Utama KOKA, Gao Jing, yang sekaligus merupakan ultimate beneficial owner sebelumnya, mengonfirmasi bahwa negosiasi detail dan penyelesaian proses akuisisi sedang berlangsung secara langsung antara kedua belah pihak. “Saat ini kedua belah pihak sedang membahas harga akhir dan tanggal penyelesaian proses akuisisi,” ujar Gao pada Selasa (16/9), mengindikasikan bahwa tahapan krusial dalam transaksi ini masih dalam pembahasan.
Di balik rencana akuisisi saham ini, terdapat visi strategis yang jelas. Tujuan utamanya adalah untuk secara signifikan mengembangkan dan memperluas jaringan bisnis KOKA. Melalui ekspansi ini, diharapkan prospek pengembangan bisnis perseroan di sektor konstruksi, khususnya pada proyek-proyek konstruksi infrastruktur yang memiliki potensi besar, dapat meningkat secara substansial.
Sebelum pengumuman suspensi ini, saham KOKA menunjukkan performa yang cukup agresif di pasar. Pada penutupan perdagangan terakhir sebelum penangguhan, harga saham KOKA tercatat melonjak ke level Rp 137 per saham, menandai kenaikan impresif sebesar 34,31% dibandingkan hari sebelumnya. Kinerja positif ini berlanjut sepanjang tahun berjalan, dengan akumulasi penguatan mencapai 104,48%, menunjukkan minat investor yang tinggi sebelum adanya kabar penangguhan.
Kerek Produksi, Energi Mega Persada (ENRG) Tuntaskan Pengeboran di Sumur Kayuara-20
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menangguhkan perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di Pasar Reguler dan Tunai mulai 18 September 2025. Suspensi ini dilakukan karena pemegang saham pengendali KOKA melanggar komitmen yang tertuang dalam prospektus perusahaan, yaitu mempertahankan kepemilikan selama lima tahun. Pelanggaran ini terkait dengan rencana akuisisi saham KOKA oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd.
Ningbo Lixing Enterprise Management Co, Ltd berencana mengambil alih 63,5% saham KOKA, yang akan menjadikannya pemegang saham pengendali baru. Tujuan akuisisi ini adalah untuk mengembangkan jaringan bisnis KOKA, terutama dalam proyek konstruksi infrastruktur. Sebelum suspensi, saham KOKA mengalami kenaikan signifikan, mencapai Rp 137 per saham.