Emas Antam Meroket! Harga Tertinggi dalam Seminggu Ini

Posted on

Harga emas batangan Antam mencetak rekor tertinggi baru dalam sejarah perdagangan, mencapai Rp 2.095.000 per gram. Kilauan logam mulia ini memuncak pada tanggal 11 dan 13 September 2025, menandai pekan yang luar biasa bagi investor emas.

Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan pergerakan harga emas yang dinamis selama sepekan terakhir. Meskipun fluktuatif, tren secara keseluruhan menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada awal pekan, tepatnya 8 September 2025, harga emas dibuka pada angka Rp 2.060.000 per gram. Kemudian, pada hari berikutnya, 9 September 2025, harga emas kembali menguat dan menyentuh level Rp 2.086.000 per gram.

Sempat mengalami koreksi pada 10 September 2025 ke level Rp 2.074.000 per gram, harga emas kemudian melesat tajam. Kenaikan ini mengantarkan harga emas batangan Antam ke rekor tertingginya sepanjang masa, yakni Rp 2.095.000 per gram.

Berikut adalah rangkuman lengkap pergerakan harga emas Antam selama sepekan terakhir:

Rangkuman Harga Emas Sepekan Terakhir

Senin, 8 September : Rp 2.060.000 per gram
Selasa, 9 September : Rp 2.086.000 per gram
Rabu, 10 September : Rp 2.074.000 per gram
Kamis, 11 September : Rp 2.095.000 per gram
Jumat, 12 September : Rp 2.088.000 per gram
Sabtu, 13 September : Rp 2.095.000 per gram

Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai transaksi *buyback*.

Selain itu, pada saat pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong atas pembayaran pajak tersebut akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian sebagai bukti legalitas.

Pilihan Editor: Keran Impor Etanol Dibuka, Petani Tebu Merana

Ringkasan

Harga emas batangan Antam mencapai rekor tertinggi baru, yaitu Rp 2.095.000 per gram pada tanggal 11 dan 13 September 2025. Pergerakan harga emas selama sepekan terakhir menunjukkan tren kenaikan yang signifikan, dimulai dari Rp 2.060.000 per gram pada tanggal 8 September 2025.

Transaksi penjualan emas batangan Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (NPWP) atau 0,9 persen (non-NPWP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *