PT Karya Cipta Nusantara (KCN), melalui Direktur Utamanya, Widodo Setiadi, berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada para nelayan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini diambil menyusul viralnya penampakan tembok beton di media sosial yang diduga membatasi akses nelayan dan berdampak pada penurunan pendapatan mereka akibat proyek pembangunan pelabuhan PT KCN.
Meskipun nominal pasti kompensasi tersebut belum ditetapkan, Widodo menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan intensif untuk merumuskan formula yang adil bersama komunitas nelayan dan pemerintah setempat. Ia menambahkan, di luar kompensasi ini, PT KCN juga secara rutin menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program pendidikan dan kesehatan yang telah berjalan selama ini. Pernyataan ini disampaikan Widodo saat ditemui di area PT KCN, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 September 2025.
Kehadiran struktur beton sepanjang tiga kilometer di pesisir Cilincing memang telah menjadi sorotan publik, khususnya karena keluhan nelayan yang merasa kesulitan mencari ikan. Namun, Widodo mengungkapkan keheranannya. Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan pelabuhan ini telah dimulai sejak tahun 2010 dengan metode konstruksi yang serupa, sehingga menjadi pertanyaan mengapa isu ini baru ramai dipermasalahkan belakangan ini.
Widodo menjelaskan, “tembok beton” yang dimaksud sebenarnya adalah bagian dari pembangunan pier atau dermaga. Struktur ini berfungsi sebagai pagar laut yang memungkinkan kapal menurunkan pasir untuk membentuk daratan baru, sebuah metode yang esensial dalam konstruksi pelabuhan. Ia menekankan bahwa proyek ini telah melalui proses panjang, bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengecekan menyeluruh dan memberikan izin pemanfaatan ruang laut, memastikan PT KCN beroperasi sesuai regulasi. “Ini bukan proyek Roro Jonggrang yang terjadi tiba-tiba,” tegasnya, menepis anggapan mendadak.
Lebih lanjut, Widodo mengklarifikasi bahwa struktur yang menjadi viral dan disebut “tanggul beton” oleh publik bukanlah tanggul dalam artian sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa tembok panjang tersebut merupakan elemen integral dari pembangunan pelabuhan itu sendiri. Sebagai informasi, tanggul didefinisikan sebagai timbunan tanah atau tembok yang dibangun di laut dengan fungsi utama mencegah atau menahan air agar tidak mencapai daratan.
“Proyek pembangunan pelabuhan ini boleh dibilang baru mencapai 70 persen,” kata Widodo. Ia merinci tahapan proyek, termasuk Pier 1 di sisi kiri, Pier 2 yang berada di bagian tengah dan dijadwalkan selesai pada tahun 2025, serta Pier 3 yang menjadi pusat perdebatan karena keberadaan “tanggul beton” yang disorot publik. Widodo kembali menegaskan bahwa seluruh struktur tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan konstruksi pelabuhan.
Pada kesempatan yang sama, Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, turut mengonfirmasi status legal proyek ini. Ia memastikan bahwa PT KCN telah mengantongi izin usaha yang lengkap, termasuk izin untuk membangun pagar laut menggunakan tembok beton, dengan syarat tidak melampaui batas wilayah yang telah ditentukan. Fajar menekankan pentingnya bagi PT KCN untuk senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku selama operasional proyek.
Fajar secara spesifik meminta perseroan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas bongkar-muat material pembangunan. Ia menegaskan, “Jika ada yang rusak, perusahaan bertanggung jawab merehabilitasi ekosistem yang ada.” Pernyataan ini disampaikan Fajar dalam konferensi pers yang juga berlangsung di Jakarta Utara pada Jumat, 12 September 2025.
Untuk menghindari potensi gejolak sosial dan memastikan kelancaran proyek, Fajar mendorong PT KCN untuk memperbanyak sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif kepada masyarakat, khususnya para nelayan setempat. Ia yakin pendekatan proaktif ini akan mempermudah jalannya operasional perusahaan di tengah masyarakat.
“KKP berharap setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut dapat memberikan dampak positif yang komprehensif,” pungkasnya. “Tidak hanya untuk aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan dan sosial di sekitarnya.”
Dinda Shabrina berkontribusi terhadap penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Beras di Retail Modern Masih Langka
Ringkasan
PT Karya Cipta Nusantara (KCN) berkomitmen memberikan kompensasi kepada nelayan Cilincing yang terdampak pembangunan pelabuhan, menyusul sorotan publik terhadap tembok beton yang diduga membatasi akses melaut. Meskipun nominal kompensasi belum ditetapkan, KCN sedang merumuskan formula yang adil bersama nelayan dan pemerintah. Selain kompensasi, KCN juga rutin menyalurkan dana CSR untuk pendidikan dan kesehatan.
KCN menjelaskan bahwa struktur beton tersebut adalah bagian dari pembangunan pier atau dermaga, yang berfungsi sebagai pagar laut untuk membentuk daratan baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah memberikan izin pemanfaatan ruang laut setelah pengecekan menyeluruh. KKP meminta KCN untuk terus mematuhi regulasi, menghindari pencemaran lingkungan, dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan.