Usai Sita 15 Mobil, KPK Periksa Politikus NasDem Satori Terkait Kasus CSR BI dan OJK

Posted on

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap Satori (ST), seorang politikus dari Partai NasDem. Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi krusial, Satori kini telah menyandang status tersangka dalam kasus yang mengguncang dunia perpolitikan nasional.

Penyelidikan mendalam terhadap Satori dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 11 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas mengonfirmasi adanya pemeriksaan ini kepada awak media. “Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara S.T. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi Prasetyo, menjelaskan substansi perkara yang sedang diusut.

Selain Satori, KPK juga telah menetapkan politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus serupa. Meskipun demikian, kedua tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak KPK, mengisyaratkan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dan memfokuskan pada pengumpulan bukti yang lebih komprehensif.

Dalam rangkaian penyidikan yang telah berjalan, Budi Prasetyo turut mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah berhasil menyita sejumlah kendaraan roda empat dari Satori. Aset-aset berharga ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang dalam penelusuran KPK, menandai langkah awal dalam upaya pengembalian aset negara. “Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda 4 dari Saudara S.T. yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Budi.

Deretan Mobil yang Disita

Total, sebanyak 15 unit mobil mewah dan kendaraan lainnya berhasil disita dari Satori. Proses penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Cirebon, Jawa Barat. Rincian kendaraan yang telah diamankan KPK adalah sebagai berikut:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Penelusuran ini krusial tidak hanya untuk proses pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai langkah awal untuk mengoptimalisasi asset recovery atau pemulihan aset negara yang dicuri.

Penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sebelumnya telah diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperkuat dengan laporan dari masyarakat. Setelah melalui penyidikan umum yang intensif sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menjadi dasar kuat penetapan dua nama tersebut sebagai tersangka utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *