Detail formula UMP 2026 menurut PP Nomor 49 Tahun 2025

Posted on

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi 2026 atau UMP 2026. Aturan tersebut perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dokumen lengkap terkait dengan peraturan pemerintah itu kami sudah sebarluaskan juga, jadi silakan lihat di situ, pelajari,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ia mengatakan bahwa kali ini pemerintah menerapka indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9 untuk penetapan UMP. Sehingga besaran kenaikan upah setiap daerah bisa berbeda-beda dan bertujuan untuk mengurangi disparitas antardaerah.

Dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 17 Desember 2025. Di dalamnya terdapat perubahan sejumlah ayat dalam pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun yang paling penting di antaranya ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kebijakan pengubahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. upah minimum

b. struktur dan skala upah yang proporsional

c. upah kerja lembur

d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu

e. bentuk dan cara pembayaran upah

f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

g. upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Selanjutnya ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah menjadi:

Pasal 21

(1) pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2) struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh secara perorangan.

(3) struktur dan skala upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Lalu ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah menjadi:

Pasal 25

(1) upah minimum terdiri atas:

a. upah minimum provinsi

b. upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu

c. upah minimum sektoral provinsi

d. upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Berikutnya, ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah menjadi:

Pasal 26

(1) provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan a (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

(4) formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t)

(6) simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol).

(7) simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/ kota dengan mempertimbangkan:

a. keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan; dan

b. perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Lalu ketentuan Pasal 27 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun.

(2) penetapan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

(3) penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

(4) dihapus.

Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi:

Pasal 28

(1) penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

(2) hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(3) dihapus.

Menurut Pasal 35, Untuk pengumuman upah minimum kabupaten/kota ke depannya, ditetapkan melalui keputusan gubernur paling lambat 25 November tahun berjalan. Jika tanggal itu jatuh pada hari libur nasional atau resmi, maka penetapannya diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari setelah hari Minggu, hari libur nasional atau resmi. Upah minimum terbaru yang telah ditetapkan berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Pilihan Editor: Badai PHK di Awal Pemerintahan Prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *