BI Dapat Lampu Hijau: Sektor Riil Makin Kuat!

Posted on

mellydia.co.id JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kini mengemban amanah baru untuk memperkuat fondasi sektor riil melalui serangkaian kebijakan strategis.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru disahkan, memberikan mandat kepada Bank Indonesia (BI) untuk merancang strategi kebijakan yang komprehensif. Tujuannya adalah menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendukung pertumbuhan sektor riil yang berkelanjutan, serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Pasal 7 UU P2SK secara tegas menyatakan bahwa BI memiliki tugas utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kelancaran sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Stabilitas ini menjadi pilar penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Untuk mencapai tujuan ambisius ini, BI akan meracik bauran kebijakan yang secara khusus dirancang untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang ideal bagi pertumbuhan sektor riil. Fokus utamanya adalah menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga: Catat! Ini Sektor Usaha yang Tumbuh Tinggi pada 2026 versi Bank Indonesia

Lebih detail, UU P2SK menjelaskan bahwa otoritas moneter akan bersinergi erat dengan kebijakan fiskal pemerintah dan sektor riil. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

“…antara lain melalui terwujudnya iklim investasi yang menarik, digitalisasi yang merata, peningkatan daya saing ekspor, peningkatan produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau,” demikian bunyi penjelasan pasal 7 ayat (2) draf UU P2SK, seperti dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Menanggapi perluasan mandat BI ini, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyampaikan bahwa sebenarnya BI telah menjalankan banyak inisiatif yang sejalan dengan tujuan tersebut. Namun, dengan dimasukkannya mandat ini ke dalam UU P2SK, posisi BI semakin diperkuat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, diharapkan akan tercipta harmonisasi antara kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan BI.

“Jadi saya tetap melihat bahwa keselarasan ini menunjukkan bahwa ini pun juga mestinya direspon juga oleh positif dari sisi investor, sehingga harapannya nanti akan merefleksikan juga bagaimana soliditas dari sisi komunikasi kebijakan kita,” ujar Josua saat ditemui di sela-sela media briefing Permata Institute for Economic Research (PIER) Economic Outlook 2026, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) mendapatkan mandat baru melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat sektor riil. Mandat ini mencakup perancangan strategi kebijakan komprehensif untuk menciptakan iklim ekonomi kondusif, mendukung pertumbuhan sektor riil berkelanjutan, dan membuka lapangan kerja. BI akan bersinergi dengan kebijakan fiskal pemerintah dan sektor riil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

UU P2SK juga menegaskan tugas utama BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kelancaran sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan bahwa dengan dimasukkannya mandat ini ke dalam UU P2SK, posisi BI semakin diperkuat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, serta menciptakan harmonisasi antara kebijakan pemerintah dan BI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *