PT KAI Daop Jember Tutup 13 Perlintasan Liar

Posted on

PT KERETA Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menutup 13 perlintasan liar sepanjang periode Januari hingga November 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Data evaluasi keselamatan PT KAI Daop 9 Jember mencatat 18 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebagai bentuk tindakan preventif dan represif guna mengamankan perjalanan kereta api, KAI Daop 9 Jember telah melakukan normalisasi jalur secara masif.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa upaya sterilisasi ini dilakukan demi keselamatan masyarakat luas. “Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga. Penyempitan ini bertujuan agar kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak bisa melintas sembarangan,” ujar Cahyo di Jember, 2 Desember 2025.

Upaya ini merupakan kelanjutan dari program keselamatan tahun sebelumnya. Pada 2024, KAI Daop 9 Jember tercatat telah menutup 35 perlintasan liar dan melakukan penyempitan di 3 titik. Peningkatan jumlah penyempitan pada 2025 menunjukkan strategi KAI yang lebih ketat dalam membatasi pergerakan di titik rawan.

Selain penindakan fisik, PT KAI juga gencar melakukan pendekatan edukatif. Tercatat selama 2025, KAI Daop 9 Jember telah menggelar Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebanyak 36 kali yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Cahyo menekankan bahwa kewajiban mendahulukan kereta api bukan sekadar slogan keselamatan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum tegas.

“Masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” ujar Cahyo.

PT KAI Daop 9 Jember mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas. Kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal, tambah Cahyo.

Ia meminta masyarakat untuk mengubah perilaku berkendara di sekitar jalur kereta api demi keselamatan nyawa. “Ingat, palang pintu dan sirine hanyalah alat bantu keamanan, alat utamanya ada pada kesadaran diri kita sendiri. Patuhi aturan, jangan menerobos, dan sayangi nyawa anda. Lebih baik kehilangan waktu satu menit untuk berhenti, daripada kehilangan nyawa selamanya,” tutup Cahyo.

DAVID PRIYASIDHARTA

Pilihan Editor: Adu Cepat Membuka Akses yang Terputus Banjir Sumatera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *