mellydia.co.id JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan tegas membantah tudingan bahwa operasional perusahaan mereka menjadi penyebab utama bencana ekologi yang terjadi di Sumatera. Bantahan ini muncul sebagai respons atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan terkait praktik Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka.
Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan HTI yang dijalankan perusahaan telah melalui proses penilaian ketat oleh pihak ketiga, mencakup penilaian High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi, serta High Carbon Stock (HCS) atau Stok Karbon Tinggi. Penilaian ini menjadi acuan penting dalam memastikan operasional perusahaan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Anwar memaparkan bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus pada area seluas sekitar 46.000 Ha. Sisanya, area yang signifikan, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah operasionalnya.
Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited
“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun kami mengharapkan agar informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulis Anwar dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Senin, 1 Desember 2025. Pernyataan ini menekankan pentingnya informasi yang faktual dan berbasis data dalam setiap diskusi publik mengenai dampak operasional perusahaan.
Anwar juga merujuk pada hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hasil ini semakin memperkuat klaim perusahaan mengenai praktik operasional yang bertanggung jawab.
Anwar menegaskan bahwa INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam area konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, seluruh aktivitas perusahaan berada dalam koridor hukum dan perencanaan yang telah disetujui.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” jelasnya. Penjelasan ini menyoroti upaya perusahaan dalam meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam.
Ringkasan
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tudingan sebagai penyebab utama banjir di Sumatera, menyatakan bahwa operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka telah melalui penilaian ketat oleh pihak ketiga terkait Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS). Dari total konsesi 167.912 Ha, hanya sekitar 46.000 Ha yang digunakan untuk tanaman eucalyptus, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
INRU menekankan pentingnya informasi faktual dalam diskusi publik dan merujuk pada audit KLHK periode 2022-2023 yang menyatakan perusahaan “TAAT” terhadap regulasi. Perusahaan beroperasi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang disetujui pemerintah, dengan jarak antara pemanenan dan penanaman kembali maksimal satu bulan sesuai Amdal.



