PT Karya Citra Nusantara (KCN) baru-baru ini angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Proyek strategis ini, tegas KCN, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontroversi pagar laut bambu di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, yang sempat menyita perhatian luas masyarakat. “Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu yang sekarang orang suka bingung, apakah ini bagian dari tanggul bambu yang dahulu ramai di PIK. Bukan!” ujar Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, dalam sebuah konferensi pers klarifikasi yang diselenggarakan pada Jumat, 12 September 2025, seperti yang dilansir dari Antara.
Widodo Setiadi menjelaskan bahwa tanggul beton yang sedang dibangun di Cilincing merupakan elemen vital dari konstruksi dermaga pelabuhan yang tengah berjalan. Banyak pihak, menurutnya, masih keliru mengaitkan proyek di kawasan laut Cilincing ini dengan pagar laut bambu PIK, padahal kedua lokasi tersebut memiliki jarak geografis yang cukup signifikan. “Lokasinya pun jauh antara PIK dengan ini (kawasan laut Cilincing). Ini adalah batas terakhir dari Jakarta Utara, setelah ini ada BKT (Banjir Kanal Timur),” terang Widodo, menekankan perbedaan yang jelas antara kedua area.
Selain itu, Widodo juga membantah adanya hubungan antara pembangunan dermaga pelabuhan di Cilincing dengan kawasan Marunda Center yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. “Apakah sama dengan Marunda Center? Beda! Marunda Center sudah masuk di Bekasi atau masuk Jawa Barat,” tegasnya, memperjelas bahwa ini adalah proyek yang berdiri sendiri dengan identitas dan lokasi yang unik.
Proyek ambisius pembangunan dermaga pelabuhan di Cilincing ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah, yang istimewanya, didanai sepenuhnya tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD. Hingga saat ini, progres pembangunannya telah mencapai angka impresif 70 persen. Widodo merinci, pier pertama hampir rampung sepenuhnya, sementara pier kedua ditargetkan selesai pada tahun 2025, dan pier ketiga akan menyusul rampung pada tahun 2026, menunjukkan komitmen dan perencanaan yang matang.
Terkait aspek legalitas, Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), turut menegaskan bahwa tanggul laut tersebut telah mengantongi izin resmi. “Dan kami sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan,” ungkap Fajar, memastikan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, KKP tidak lantas berpuas diri. Fajar menambahkan, KKP berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses reklamasi dan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan nelayan dan masyarakat pesisir Cilincing. “Kami pun baik dari Ditjen Penataan Ruang Laut dan juga Ditjen PSDKP, itu akan terus mengawasi, mengawal pelaksanaan izin-izin yang sudah diterbitkan,” pungkas Fajar, menegaskan peran aktif pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan lingkungan serta masyarakat.
Ringkasan
PT KCN menegaskan bahwa pembangunan tanggul beton di Cilincing tidak terkait dengan kontroversi pagar bambu di PIK. Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menjelaskan bahwa tanggul ini merupakan bagian dari pembangunan dermaga pelabuhan dan berlokasi jauh dari PIK. Proyek ini juga berbeda dengan kawasan Marunda Center di Bekasi.
Pembangunan dermaga pelabuhan di Cilincing merupakan hasil kolaborasi swasta dan pemerintah, didanai tanpa APBN/APBD, dan progresnya mencapai 70%. KKP memastikan tanggul laut memiliki izin resmi dan akan terus mengawasi reklamasi untuk mencegah dampak negatif bagi nelayan dan masyarakat pesisir.