mellydia.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana strategis pemerintah untuk menginjeksi likuiditas ke sistem perbankan. Pemerintah berencana menarik dana sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) dan menyalurkannya kepada bank-bank. Pengumuman penting mengenai langkah ini disampaikan Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (10/9).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa skema penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ini akan mengadopsi model yang serupa dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDMP. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan Rp 16 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna mendukung pembiayaan Kopdes Merah Putih. Dukungan ini bahkan direncanakan akan berlanjut pada tahun 2026 dengan alokasi tambahan Rp 67 triliun, menjadikan total dukungan untuk koperasi desa mencapai Rp 83 triliun.
Febrio menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian. Dengan demikian, dana tersebut diharapkan dapat disalurkan sebagai kredit yang produktif, yang pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian nasional. Pernyataan ini disampaikan Febrio seusai mengikuti rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada hari yang sama.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa alokasi dana hingga Rp 200 triliun ini memungkinkan pemerintah untuk menjangkau program-program yang lebih luas. Sumber dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih tersimpan di Bank Indonesia. Kendati demikian, kerangka tata kelola dan payung hukum kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. “Kami masih memiliki likuiditas yang siap disalurkan ke perbankan. Dana ini akan dimanfaatkan untuk berbagai program kebijakan fiskal inovatif yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Saat ini, peraturannya sedang kami siapkan,” imbuhnya.
Menyikapi potensi penyalahgunaan, Febrio secara tegas menyatakan bahwa dana yang disalurkan tidak boleh digunakan oleh bank penerima untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). “Kami tidak menginginkan perbankan menggunakan dana ini untuk membeli SBN, karena hal tersebut justru kontraproduktif terhadap tujuan utama kebijakan. Oleh karena itu, kami sedang merumuskan peraturan yang ketat,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya pengawasan.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan kajian mendalam mengenai bank-bank penerima penempatan dana, mencakup baik bank-bank Himbara maupun bank swasta, serta besaran alokasi untuk setiap institusi. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengemukakan urgensi penarikan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia sebagai upaya vital untuk mendongkrak kinerja perekonomian nasional.
Purbaya mengidentifikasi bahwa lambannya realisasi belanja pemerintah telah menciptakan kondisi “kering” dalam sistem keuangan, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi. “Saya melihat sistem finansial kita agak kering, sehingga ekonomi cenderung melambat. Dalam dua tahun terakhir, masyarakat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan menghadapi berbagai tantangan lainnya, sebagian karena kesalahan kebijakan, baik di sektor moneter maupun fiskal. Saya yakin Kementerian Keuangan dapat memainkan peran krusial dalam mengatasi hal ini,” jelas Purbaya, menyoroti urgensi intervensi.
Beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa dana pemerintah ini berpotensi besar untuk menyuntik likuiditas perbankan, memungkinkan bank untuk lebih agresif dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat dan sektor usaha. Bersamaan dengan itu, percepatan belanja kementerian/lembaga juga mutlak diperlukan sebagai pendorong tambahan guna menggerakkan seluruh roda ekonomi secara holistik.
Menkeu Purbaya Larang Anaknya Yudo Sadewa Main IG setelah Unggahan Sri Mulyani CIA yang Bikin Geger
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Bakal Cairkan Dana di BI Senilai Rp 200 Triliun untuk Dikucurkan ke Perbankan
Ringkasan
Pemerintah berencana menarik dana sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan, dengan skema serupa pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini bertujuan mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian agar dapat disalurkan sebagai kredit produktif dan menggerakkan roda perekonomian nasional. Alokasi dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tersimpan di BI.
Kementerian Keuangan masih mengkaji bank-bank penerima penempatan dana, baik Himbara maupun swasta. Dana tersebut dilarang digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Tujuan dari penarikan dana ini adalah untuk mengatasi lambannya realisasi belanja pemerintah dan mendorong kinerja perekonomian nasional dengan menyuntikkan likuiditas ke perbankan.