Gudang Garam Bantah PHK Massal: Fakta Sebenarnya Terungkap!

Posted on

PT Gudang Garam Tbk dengan tegas menepis kabar yang beredar luas mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya. Klarifikasi resmi ini disampaikan oleh manajemen perusahaan untuk merespons sebuah video yang menjadi viral di media sosial pada Sabtu pekan lalu, yang sempat memicu spekulasi tentang adanya gelombang PHK besar-besaran.

Manajemen perusahaan rokok terkemuka tersebut menjelaskan bahwa video yang beredar sebenarnya merekam momen pelepasan 309 pekerja. Proses ini bukanlah PHK massal, melainkan merupakan hasil dari mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai masa perjanjian. “Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan secara sukarela dan sesuai ketentuan kontrak kerja,” ujar Corporate Secretary PT Gudang Garam Heru Budiman, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 9 September 2025.

Heru Budiman lebih lanjut menegaskan bahwa berhentinya 309 karyawan ini sama sekali tidak berdampak pada keberlangsungan usaha perseroan, baik pada operasional produksi maupun distribusi. Ia menekankan bahwa tidak ada masalah hukum yang timbul, pun tidak ada pengaruh material terhadap kondisi keuangan perusahaan. “Seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal. Kejadian ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap bisnis perseroan,” jelasnya, menepis kekhawatiran publik.

Melengkapi klarifikasinya, Heru memastikan bahwa seluruh hak pekerja yang telah memasuki masa pensiun atau mengakhiri masa kerja telah diberikan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.

Kabar PHK massal Gudang Garam ini bermula dari beredarnya sebuah video pendek di media sosial pada Sabtu siang, 6 September 2025. Video yang diunggah oleh akun Instagram @info_loker_kediri itu memperlihatkan ratusan karyawan Gudang Garam, mengenakan seragam putih dan merah marun berlogo perusahaan, berkumpul di sebuah aula. Suasana haru yang terlihat saat para pekerja saling berpelukanlah yang kemudian salah diinterpretasikan dan memicu rumor pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Heru kembali menegaskan, “Proses pelepasan karyawan dilakukan secara wajar dan sukarela, tanpa menimbulkan dampak hukum maupun finansial bagi perseroan.”

Di sisi lain, Heru juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi industri rokok saat ini, termasuk tingginya tarif cukai dan maraknya produk ilegal. Sebagai bentuk adaptasi pasar dan komitmen terhadap inovasi, PT Gudang Garam Tbk telah meluncurkan sejumlah varian produk baru pada tahun 2024. Perusahaan menyatakan akan terus berinovasi agar produknya tetap relevan dan memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang, menunjukkan strategi bisnis yang solid di tengah dinamika pasar.

Pilihan Editor: Problem Klaim Tingkat Pengangguran Terendah Prabowo

Ringkasan

PT Gudang Garam Tbk membantah kabar PHK massal yang beredar. Manajemen menjelaskan bahwa video yang viral di media sosial menunjukkan pelepasan 309 pekerja karena pensiun normal, pensiun dini sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal seperti yang dikabarkan.

Perusahaan menegaskan bahwa pelepasan karyawan ini tidak berdampak pada operasional, distribusi, atau kondisi keuangan perusahaan. Seluruh hak pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengakhiri masa kerja telah diberikan sesuai peraturan. Perusahaan juga menyoroti tantangan industri rokok dan komitmen terhadap inovasi dengan meluncurkan produk baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *